PAMEKASAN, MaduraPost – Sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pamekasan mulai melaksanakan vaksin Covid-19.
Di tahapan awal, vaksinasi Covid-19 diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Sementara ini, di wilayah Puskesmas Palengaan sudah ada dua instansi yang melakukan vaksin, yakni Kepolisian Sektor (Polsek) Palengaan dan pihak Puskesmas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpantau, Anggota Polsek Palengaan sudah melakukan vaksin tahap kedua di Puskesmas setempat.
Tahap berikutnya, adalah untuk instansi yang lain seperti pegawai kecamatan, tenaga fungsional, pegawai Kemenag, pegawai Diknas, pegawai Pasar, Pedagang, Kepala Desa dan aparatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, berikutnya masyarakat.
Sementara untuk TNI diwilayah Koramil Palengaan bergabung dengan Kodim Pamekasan.
Kepala Puskesmas Palengaan, Sarwo Edi Wibowo mengatakan, perencanaan vaksinasi akan berlangsung secara bertahap.
Saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan atau roadmap mekanisme pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh.
“Sementara ini, ada dua instansi yang sudah melakukan vaksin. Dari pihak kami dan kepolisian. Untuk puskesmas itu serentak ada 20 puskesmas serentak pelaksanaannya,” kata Kepala Puskesmas Palengaan, Sarwo Edi, Sabtu, (13/03/2021).
Menurut Sarwo Edi, vaksin Covid-19 dipastikan sudah aman dan halal. Karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengesahkan.
Dari itu masyarakat diminta tenang dan jangan panik. Kata Edi, jangan tersusupi oleh informasi hoaks yang justru merugikan diri sendiri.
“Jika semua masyarakat itu diberikan imunisasi covid -19, maka akan terbentuk healt comunity (Kekebelan Kelompok). Insya Allah untuk penyebaran covid-19 ini akan terputus,” imbau Sarwo Edi.
Sementara itu, Karmiatus Sakdiyah, salah seorang dokter di Puskesmas Palengaan yang menangani vaksin mengatakan, perlu dipahami bahwa ditahapan awal, vaksinasi Covid-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan kelompok risiko tinggi.
“Terdapat kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun. Namun, tahap awal vaksinasi diberikan pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19,” jelasnya.
Perlu diketahui, kata dia, vaksinasi tidak diberikan pada mereka yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun, riwayat sakit jantung, ayan dan beberapa kondisi komorbid lainnya.
“Dalam prosesnya, saat pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, nantinya para penerima vaksin harus melewati dan lulus skrening di 4 meja. Bukan sembarangan memvaksin orang,” imbuhnya.