Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Anggota Polisi Sumenep Melanggar Kode Etik Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar
5
×

Anggota Polisi Sumenep Melanggar Kode Etik Diberhentikan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
UPACARA: Polres Sumenep saat melakukan upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri di halaman Mapolres setempat. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pecat anggota polisi secara tidak hormat. Anggota tersebut bernama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Polsek Sapudi.

Secara simbolis, untuk pemecatan anggotanya itu diumumkan secara resmi saat menggelar upacara di lapangan Sanika Satyawada Polres Sumenep. Senin (19/7/2021).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Polri Republik Indonesia (PP RI) nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP. Rahman Wijaya, dalam sambutannya, Senin (19/7).

Baca Juga :  Zainatun, Perempuan Yang Sering Transaksi Narkoba Dibekuk Polisi

Rahman menjelaskan, pemberhentian anggota polisi itu merupakan kebijaksanaan pimpinan, dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

“Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Melanggar kode etik, tidak masuk atau disersi,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Berlakukan QR Code Aplikasi ‘Peduli Lindungi’ Keluar Masuk Kantor

“Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep, kini kembali sebagai anggota masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan, jika peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi anggota polisi. Pihaknya mengimbau, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi bagi anggota polisi di Polres Sumenep.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,1 di Bangkalan Terasa Hingga Sumenep

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi perundang-undangan hukum yang ada,” pungkasnya.q