Penulis: Madura Post | Editor:
PAMEKASAN, MaduraPost – Suda’i (36) asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan diamankan aparat kepolisian Sektor Larangan (polsek) saat ketahuan mencuri di rumah warga. Minggu, (12/07/2020)
Dalam aksinya Suda’i nekat mencuri di rumah warga di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dengan cara mencongkel pintu depan rumah korban.
Suda’i berhasil menggondol satu unit Telfon Genggam dan Uang Rp.70.000 di lemari di dalam rumah korban dengan kerugian di taksir Rp.970.000.
Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan harus mendekam di Polres Pamekasan untuk menjalani proses lebih lanjut,” dikutip dari rilis humas polres
Iptu Tamsil, kapolsek larangan saat On Air di Karimata FM, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya itu sekitar jam 10.00 WIB, dengan cara mencongkel pintu depan pemilik rumah, karena lengahnya pemilik rumah jadinya pelaku mengambil beberapa uang dan 1 unit Handphone,” ujarnya. (mp/liq/rus)