SUMENEP, MaduraPost – Seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias Bank berplat merah korupsi uang nasabah hingga ratusan juta rupiah. Dia adalah inisial NA, yang saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep.
Saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, uang sebesar Rp 541.778.000 juta milik nasabah raib diambil tersangka untuk kepentingan diri sendiri.
Kini, NA yang ditetapkan sebagai tersangka ini harus mendekam dipenjara. Dia terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak tanggal 3 September tahun 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini, karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka, dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers, Senin (19/7).
Berdasarkan laporan dan komplain tersebut, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Ada dua modus yang dilakukan tersangka alias NA.
Pertama, tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah, namun tidak masuk dibukukan. Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai kepada NA selaku teller Bank, uang setoran tersebut diterima namun tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.
“Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya,” terangnya.
Demi meyakinkan nasabah tersebut, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.
“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.
Kedua, tersangka ini melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.
Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.
“Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” paparnya.
Adi menuturkan, atas perbuatan NA tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 541.778.000 juta. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama Bank apa yang menjerat salah satu pegawai milik BUMN berplat merah itu atas kasus korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan, mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja,” tandasnya.