Korupsi Uang Nasabah Capai Rp 541.778.000 Juta, “NA” Gunakan Dua Modus Ini

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIPIKOR : Tersangka inisial

TIPIKOR : Tersangka inisial "NA" saat diperiksa Kejari Sumenep soal kasus Tipikor uang nasabah ditilap. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias Bank berplat merah korupsi uang nasabah hingga ratusan juta rupiah. Dia adalah inisial NA, yang saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep.

Saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, uang sebesar Rp 541.778.000 juta milik nasabah raib diambil tersangka untuk kepentingan diri sendiri.

Kini, NA yang ditetapkan sebagai tersangka ini harus mendekam dipenjara. Dia terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bongkar Pipa Air Tanpa Persetujuan Warga, Kades Kaduara Timur Dinilai Arogan

“Sejak tanggal 3 September tahun 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini, karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka, dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers, Senin (19/7).

Berdasarkan laporan dan komplain tersebut, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Ada dua modus yang dilakukan tersangka alias NA.

Pertama, tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah, namun tidak masuk dibukukan. Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai kepada NA selaku teller Bank, uang setoran tersebut diterima namun tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.

Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

“Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya,” terangnya.

Demi meyakinkan nasabah tersebut, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.

“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.

Kedua, tersangka ini melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.

Baca Juga :  Hari Terakhir Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Petugas KPU Sumenep Larang Wartawan Meliput

Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.

“Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” paparnya.

Adi menuturkan, atas perbuatan NA tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 541.778.000 juta. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama Bank apa yang menjerat salah satu pegawai milik BUMN berplat merah itu atas kasus korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan, mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB