Scroll untuk baca artikel
Daerah

Anggota GP Ansor dan Banser pada saat diareal Polres Pamekasan.

5
×

Anggota GP Ansor dan Banser pada saat diareal Polres Pamekasan.

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost – Diketehui telah memfitnah Ketua NU Pamekasan KH. Taufik Hasyim, akun Facebook Muhammad Izzul resmi dilaporkan ke Mapolres Kabupaten Pamekasan oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Jum’at (2/10/2020) malam.

Hal itu dilakukan karena akun Facebook tersebut diduga telah mencemarkan nama baik pimpinan PC NU Pamekasan serta telah melanggar Undang-undang ITE dan hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Mobil Desa Diduga Digadaikan, GAM Jatim Resmi Laporkan Mantan Kades Ambender ke Polisi

“Padahal dalam sejarahnya, Nahdlatul Ulama’ pada umumnya, Banser dan Ansorlah yang memberantas PKI itu,” kata Syafiudin selaku wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua GP Ansor Pamekasan.

Syafiudin yang juga merupakan salah satu Pelapor dari perkara tersebut berharap, agar pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut dan berharap masyarakat tetap tenang.

“Karena negara kita ini negara hukum dan kasus ini akan diproses secara hukum, dan yang jelas kita tahu bahwa NU itu lebih mengedepankan Akhlakul Karimah,” harapnya.

Baca Juga :  Proses Hukum “Suteki” Dilimpahkan ke Polda Jatim

Sementara itu, AKP Adhi Putranto Utomo selaku Kasat Reskrim Polres Pamekasan berjanji akan segera memproses laporan tersebut.

“Sejauh ini polisi sudah melakukan interogasi awal, dan setelah itu akan melakukan pemanggilan beberapa saksi, dan setelah itu kita akan menentukan gelar pidananya, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” ucapnya kepada para awak media pada saat ditengah-tengah kerumunan anggota Ansor dan Banser. (Mp/nir/uki/kk)

Baca Juga :  Ngopi Bareng Wartawan, Kasatlantas Sampang Dorong Sinergi untuk Kamtibmas