SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Anggota BPD Desa Tanjung Pademawu Anggap Pembentukan P2KD Cacat Hukum

Avatar
×

Anggota BPD Desa Tanjung Pademawu Anggap Pembentukan P2KD Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Google

PAMEKASAN, MaduraPost – Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada hari Kamis (3/6) kemaren di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dianggap terkesan dipaksakan dan cacat hukum oleh kedua anggota Badan Permusyawaratan Desanya (BPD)

Pasalnya, nama-nama calon anggota P2KD dan semua surat undangan yang disebar oleh Ketua BPD desa tersebut tanpa sepengetahuan dan dimusyawarahkan dengan seluruh anggotanya terlebih dahulu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sehingga, tahapan pembentukannya (P2KD, red) itu kini menjadi polemik di berbagai kalangan khususnya pada masyarakat setempat.

Baca Juga :  Diam Diam Buka Kotak Suara, DPC Gerindra Somasi KPU Pamekasan

Menurut salah satu anggota BPD desa setempat Akhmad Susanto mengatakan, pembentukan P2KD di desanya itu sudah tidak prosedural.

“Dari rapat BPD saja kemaren, saya sudah merasa keberatan dengan adanya pemilihan calon anggota P2KD ini,” katanya, Jum’at (4/6/2021).

Kenapa demikian, lanjut dia, karena pihaknya tidak diberikan peranan oleh Ketua BPD sebagai anggotanya, tapi boro-boro nama-nama dari calon anggota P2KD sudah ada dan surat undangannya sudah disebar.

“Itu semua tampa sepengetahuan saya dan anggota BPD yang lain, ini kan jelas kalau pembentukan P2KD itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Pamekasan nomer 48 tahun 2021,” lanjutnya.

Baca Juga :  Camat Minta Tanggung Jawab Kades Gunung Maddah soal Proyek DD Rusak 

Ia juga mengatakan, kalau dirinya dan tentunya masyarakat yang lain merasa dipolitisir. Sehingga tambah dia, hal ini tentu pihaknya dan masyarakat yang lain merasa tidak terima dan geram.

“Kami ini sebagai anggota BPD kan wakil dari masyarakat, kalau seperti ini apanya gunanya ada BPD. Nah dari itu, kami akan melangkah lebih jauh,” sesalnya.

Baca Juga :  LSM KPK Minta DPRD Pamekasan Sidak Awasi Proyek Pembangunan Puskesmas Pasean Rp1 Miliar

Kemudian, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau dirinya dan beberapa masyarakat yang akan bertindak.

“Jelas pembentukan P2KD ini terindikasi tidak sesuai dengan tahapannya. Dari itu, kami akan melangkah lebih jauh,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPD setempat kepada Awak Media mengatakan, bahwa yang demikian sudah sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang ada.

“Sudah sesuai dengan petunjuk peraturan dan petunjuk teknisnya mas,” ucap Mohammad Zai.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.