Anggota BPD Desa Tanjung Pademawu Anggap Pembentukan P2KD Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Google

Ilustrasi Google

PAMEKASAN, MaduraPost – Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada hari Kamis (3/6) kemaren di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dianggap terkesan dipaksakan dan cacat hukum oleh kedua anggota Badan Permusyawaratan Desanya (BPD)

Pasalnya, nama-nama calon anggota P2KD dan semua surat undangan yang disebar oleh Ketua BPD desa tersebut tanpa sepengetahuan dan dimusyawarahkan dengan seluruh anggotanya terlebih dahulu.

Sehingga, tahapan pembentukannya (P2KD, red) itu kini menjadi polemik di berbagai kalangan khususnya pada masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sumenep Kirim Enam Peserta Paskibraka Terpilih ke Provinsi

Menurut salah satu anggota BPD desa setempat Akhmad Susanto mengatakan, pembentukan P2KD di desanya itu sudah tidak prosedural.

“Dari rapat BPD saja kemaren, saya sudah merasa keberatan dengan adanya pemilihan calon anggota P2KD ini,” katanya, Jum’at (4/6/2021).

Kenapa demikian, lanjut dia, karena pihaknya tidak diberikan peranan oleh Ketua BPD sebagai anggotanya, tapi boro-boro nama-nama dari calon anggota P2KD sudah ada dan surat undangannya sudah disebar.

“Itu semua tampa sepengetahuan saya dan anggota BPD yang lain, ini kan jelas kalau pembentukan P2KD itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Pamekasan nomer 48 tahun 2021,” lanjutnya.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Keluarkan SE Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Siswa Serta Guru

Ia juga mengatakan, kalau dirinya dan tentunya masyarakat yang lain merasa dipolitisir. Sehingga tambah dia, hal ini tentu pihaknya dan masyarakat yang lain merasa tidak terima dan geram.

“Kami ini sebagai anggota BPD kan wakil dari masyarakat, kalau seperti ini apanya gunanya ada BPD. Nah dari itu, kami akan melangkah lebih jauh,” sesalnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Motor di Desa Potoan Daya Berhasil Ditangkap

Kemudian, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau dirinya dan beberapa masyarakat yang akan bertindak.

“Jelas pembentukan P2KD ini terindikasi tidak sesuai dengan tahapannya. Dari itu, kami akan melangkah lebih jauh,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPD setempat kepada Awak Media mengatakan, bahwa yang demikian sudah sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang ada.

“Sudah sesuai dengan petunjuk peraturan dan petunjuk teknisnya mas,” ucap Mohammad Zai.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sampang Sindir Pernyataan Plt Kepala DPMD Soal Jadwal Pilkades Serentak 2027
Keselamatan Terancam, Satu Keluarga di Pamekasan Hidup Berdampingan dengan Tiang PLN
Halal Bihalal Kapolres Pamekasan dan Wartawan, Momentum Perkuat Kerja Sama dan Cegah Balap Liar
Jelang Lebaran, Toko di Pamekasan Diserbu Pembeli, Polisi Siaga Keamanan
Satpol PP Sidak Ramadhan, Seorang Pegawai di Sampang Kepergok di Warung Makan
Laporkan Premanisme Berkedok Ormas! Polres Pamekasan Buka Call Center 110
Polres Pamekasan Kampanyekan ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’ untuk Keselamatan Pemudik
Bupati Bangkalan Tinjau Pengelolaan Sampah Usai Dikeluhkan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 09:00 WIB

DPRD Sampang Sindir Pernyataan Plt Kepala DPMD Soal Jadwal Pilkades Serentak 2027

Senin, 14 April 2025 - 10:16 WIB

Keselamatan Terancam, Satu Keluarga di Pamekasan Hidup Berdampingan dengan Tiang PLN

Selasa, 8 April 2025 - 14:19 WIB

Halal Bihalal Kapolres Pamekasan dan Wartawan, Momentum Perkuat Kerja Sama dan Cegah Balap Liar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:41 WIB

Jelang Lebaran, Toko di Pamekasan Diserbu Pembeli, Polisi Siaga Keamanan

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:57 WIB

Satpol PP Sidak Ramadhan, Seorang Pegawai di Sampang Kepergok di Warung Makan

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB