Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ancam Blokir KPM, Penyaluran BPNT di Palengaan Daya Kangkangi Juknis

Avatar
8
×

Ancam Blokir KPM, Penyaluran BPNT di Palengaan Daya Kangkangi Juknis

Sebarkan artikel ini
Saat beberapa KPM setorkan separuh uang BPNT-nya ke salah satu Agen di Desa Palengaan Daya dan Pamflet dari Kemensos.(Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Diduga kuat telah terjadi kongkalikong dengan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes), PT. Pos Penyalur dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Palengaan serta E-Warung setempat, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan disinyalir tidak sesuai Juknis Kementrian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, dari Rp. 600.000.00,- yang seharusnya diterima penuh oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa tersebut, tiga ratus ribunya (Rp. 300.000.00,-) diminta atau diarahkan oleh pihak Pemdes setempat harus disetor ke agen (E-Warung) untuk ditukar beras dan sembako lain.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini dan pengakuan dari salah satu KPM, kalau Oknum Pemdes setempat diluar kapasitasnya seolah mengintervensi bahkan mengancam KPM-nya.

Baca Juga :  Gang Warga di Kolpajung Jadi Penimbunan Sampah, Masyarakat : Hebat Kan Bupati Pamekasan

Yakni, apa bila tidak disetor separuh dari uang yang diterimanya itu ke E-Warung yang ditunjukkannya (Oknum Pemdes) akan diblokir saat bantuan berikutnya keluar.

Menurut salah seorang KPM BPNT di Desa tersebut sebut saja si Pulan mengatakan, kalau pihaknya hingga kini belum menerima sembako dari agen atau E-Warung itu.

“Saya belum dapat mas sembakonya dari agen atau toko itu, cuma saya diarahkan dan sudah nyetor 300 ribu ke agen itu, terus katanya dapat sembako seperti biasanya,” ungkapnya saat dihubungi melalui via WhatsAppnya, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga :  Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Bawah Jembatan Gegerkan Warga Kelurahan Parteker

Sementara salah seorang KPM yang lain malah mempertanyakan apa benar sesuai aturan kalau KPM disuruh setor ke agen 300 ribu atau separuh dari jumlah nilai bantuan yang diterima KPM, yakni separuh dari 600 ribu.

“Katanya kami disuruh setor separuh dari bantuan yang senilai 600 ribu itu, kami disuruh setor 300 ribu itu ke agen. Apakah memang seperti itu peraturannya?, astaghfirullah hal adzim,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota LSM di Pamekasan Maulidi menegaskan, kalau penyaluran BPNT periode pencarian bulan Januari, Februari dan Maret 2022 di Desa Palengaan Daya itu sudah menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga :  Masyarakat Sebut TKSK Kadur Lakukan Kejahatan Terstruktur dan Sistematis Pada Penyaluran BPNT

“Dari kami akan segera menindaklanjutinya ke Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, dan apa bila dengan berjalannya waktu kami temukan ada tindakan yang mengarah pada penyimpangan, maka kami akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Diberitahukan, berdasarkan Pamflet dan Surat Edaran (SE) dari Kemensos tertanggal 18 Februari 2022 dengan nomor : 592/6/BS. 01/2/2022, bahwa uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 sebesar Rp 600.000.00,- yang diterima oleh KPM itu bebas dibelanjakan di warung mana saja.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PEMDES Palengaan Daya, TKSK Palengaan dan PT. Pos Penyalur BPNT tersebut.