Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Amin Ja’far Malah Minta Pemdes Guluk-Guluk Tak Hadir Pada Sidang Ajudikasi

5
×

Amin Ja’far Malah Minta Pemdes Guluk-Guluk Tak Hadir Pada Sidang Ajudikasi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Diduga karena kepentingan politik pada kontestasi Pilkades 2021 yang akan di gelar pada beberapa bulan mendatang, salah seorang warga Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk memohon beberapa data ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura

Hal itu diketahui berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada atasan PPID Desa Guluk-guluk, prihal sidang ajudikasi dari KI Kabupaten Sumenep tertanggal 29 Januari 2021 dengan nomor surat : 018/KI. KAB.SMP/1/2021.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemudian, dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Majlis Komisioner yang memeriksa sengketa dengan nomor : 031/XII/KI. KAB.SMP-PS/2019 Panitera pengganti Komisı Informası Kabupaten Sumenep memanggil Amin Ja’far (Pemohon) untuk hadır dalam sidang tersebut pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021 mendatang.

Akan tetapi, dengan kebijaksanaanya dan agar tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, Mohammad Habibi yang merupakan tokoh masyarakat setempat kepada Wartawan MaduraPost mengatakan, kalau dirinya telah menghubungi Amin Ja’far (Pemohon).

Baca Juga :  Ditangkap! Ibu yang Buang Anaknya di Belakang Puskesmas Batuan Ternyata…

“Tapi setelah saya hubungi melalui hubungan telepon selulernya, mas Amin Ja’far selaku pemohon dari sengketa tersebut meminta kepada saya agar pihak termohon (Pemdes Guluk-guluk) tidak usah hadir pada sidang tersebut,” jelasnya, Minggu (31/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya menduga bahkan yakin, kalau persoalan tersebut karena unsur politik desa, dan juga ia menduga kalau dibalik semua itu ada orang lain yang memanfaatkan pemohon untuk kepentingan Pilkades nanti.

“Hal itu saya katakan berdasarkan pantauan dan beberapa informasi valid yang saya himpun selama ini. Maka oleh karena itu, saya berharap Pilkades nanti berjalan dengan baik dan sukses, dan siapapun yang terpilih nantinya, semoga menjadi Kades yang amanah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dinas PRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep Mengucapkan, Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2021

Lain dari itu, Kades Guluk-guluk Achmad Wa’il membenarkan adanya permohonan beberapa data ke Komisi Informasi dari salah satu warganya itu, dan ia juga membenarkan adanya panggilan tersebut.

“Iya mas benar, tapi saya mengetahui hal itu setelah adanya surat panggilan dari Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang ditujukan kepada atasan PPID, yang suratnya tersebut saya terima kemaren,” kata Wa’il (sapaan akrabnya) pada saat ditemui Wartawan Media ini di kediamannya.

Sementara itu, melalui hubungan telpon selulernya, Amin Ja’far selaku pemohon dari sengketa tersebut membenarkan adanya permohonan data ke Komisi Informasi tersebut.

“Benar dik, hal itu bukan hanya dari saya tapi dari masyarakat untuk menanyakan data, dan tokoh masyarakat Kiai Jur dan Kiai Ifan, cuma saya yang dijadikan atas nama dari permohonan tersebut, sebetulnya saya juga tidak enak, dan yang membuat hal itu adalah atas nama Sibli dengan Tokoh Masyarakat disini, saya cuma dijadikan atas nama saja,” ngakunya.

Baca Juga :  DPRD Minta Atensi Khusus Polres Pamekasan untuk Tangkal Aksi Kriminal di Desa Sana Tengah

Disoal apa benar dirinya mengatakan kepada Mohammad Habibi kalau pihak yang dimohon tersebut tidak usah hadir saja pada sidang nanti tersebut. Ia mengatakan benar.

“Iya dik benar,” tukasnya

Perlu diketahui, berdasarkan lampiran formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohon oleh Amin Ja’far adalah DPM Rasta, DD dan ADD Desa Guluk-guluk tahun anggaran 2018 – 2019. (Mp/nir/al/kk)