SAMPANG, MaduraPost – Aktivitas galian C yang diduga dikelola oleh PT Sinar Batu Perkasa (SBP)di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menuai sorotan masyarakat. Warga menilai mobilitas truk pengangkut material dari lokasi tambang menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan poros kabupaten yang menghubungkan Desa Trapang dan Desa Asem Jaran.
Kerusakan jalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mengaku khawatir kondisi itu membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan ketika permukaan aspal dipenuhi lubang dan genangan air.
Meski keluhan terus bermunculan, aparat penegak hukum di wilayah setempat dinilai belum mengambil langkah tegas. Kapolsek Banyuates, Iptu Siswanto, sebelumnya pernah menyampaikan kepada media bahwa pihaknya akan menindak aktivitas galian C yang melanggar aturan di wilayah hukumnya.
Namun saat dikonfirmasi kembali oleh MaduraPost pada Sabtu (14/2/2026), Iptu Siswanto menyatakan pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pengelola galian tersebut.
“Kalau jalan rusak akibat galian C tersebut, kalau rekan-rekan minta diperbaiki, mas,” ujarnya singkat.
Terkait penertiban operasional tambang, ia mengatakan langkah tersebut perlu melibatkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) atau forkopimcam.
“Kalau masalah penertiban operasi, kita belum masuk ke sana karena harus melibatkan muspika. Untuk himbauan perbaikan jalan dan penertiban truk yang membawa pasir dan batu itu mungkin Senin saya ke sana untuk koordinasi,” dalihnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kesan belum adanya langkah konkret dari kepolisian sektor setempat, sementara aktivitas tambang dan mobilitas angkutan material masih berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SBP belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional tambang maupun tanggung jawab atas kerusakan jalan yang dikeluhkan warga. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang.
Sebagai informasi, aktivitas galian C wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Selain aspek legalitas, kewajiban pemeliharaan infrastruktur yang terdampak aktivitas operasional juga menjadi perhatian publik.
MaduraPost akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini.






