SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Aksi Viral Truck Oleng, Warga Pamekasan Diamankan Polres Sumenep

Avatar
×

Aksi Viral Truck Oleng, Warga Pamekasan Diamankan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
VIRAL: Salah satu video viral aksi truk oleng di jalan Trunojoyo Sumenep yang sempat diabadikan di media sosial. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Baru-baru ini viral sebuah pria mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau yang viral dengan sebutan truck oleng di media media sosial. Viralnya aksi truck oleng itu terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tak butuh lama bagi polisi mengamankan Reski Eko Suhardi, yang tak lain adalah pemeran sopir truk oleng tersebut. Dia diamankan Satlantas Polres Sumenep, saat ditangkap polisi pria tersebut akhirnya meminta maaf kepada publik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya itu, Kamis (27/5/2021) kemarin.

Baca Juga :  Penghargaan Anugerah Tokoh Nasional Peduli UMKM Diterima Bupati Sumenep, DPP PWRI: Terus Tumbuhkan Ekonomi yang Lebih Baik

Menurut pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truck tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” akuinya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada Reski, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.

Baca Juga :  APBD Sumenep Tahun 2022 Alami Defisit Hingga Rp 50 Miliar, Pemkab Disebut Sedang Sakit?

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Jumat (28/5).

Widiarti memaparkan, setelah dilakukan tes urine hasilnya menunjukkan negatif, alias Reski tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengatakan, sesuai dengan undang-undang (UU) lalu lintas pasal 23, berbunyi setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

Baca Juga :  Kades Tlambah Beri Apresiasi dan Sambut Kedatangan Gus Humaidi Pembuat Miniatur Pesawatnya Garuda Indonesia

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” tutur Lamudji.

Sebelumnya, aksi Reski yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan bersama kernetnya viral dengan judul video truck oleng di Jalan Trunojoyo Sumenep. Truck berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan sang kernet berani berdiri pada sisi samping truck sembari membuka pintu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.