PAMEKASAN, MaduraPost – Sebuah kejadian dugaan kasus pencurian sepeda angin yang hampir berujung pada amukan massa berhasil diredam berkat aksi cepat tanggap dari dua orang polisi yang bertugas menjadi Bhabinkamtibmas Kelurahan Lawangan Daya, Briptu Anton, dengan bantuan Aiptu Mahdiar, Bhabinkamtibmas Barurambat Kota.
Insiden yang terjadi di Jalan Darma RT. 13, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ini menjadi bukti sinergitas antarwarga dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Menurut Kasihumas AKP Sri Sugiarto, pelaku pencurian yang diketahui bernama SH (32) warga Desa Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap saat mencoba mencuri sepeda angin milik Fendi Hermawan (50 tahun), warga setempat.
Kejadian ini terungkap ketika saksi, Heri Kiswanto, berupaya mengunjungi rumah iparnya dan menemukan SH sedang membawa keluar sepeda angin merek Poligon Extrada 5 warna hitam milik korban.
Dalam keadaan panik, pelaku mencoba melarikan diri sambil diteriaki “maling” oleh saksi, yang kemudian berhasil ditangkap bersama bantuan warga sekitar.
Kedatangan Briptu Anton dan Aiptu Mahdiar ke tempat kejadian perkara (TKP) tidak lama setelah itu, memastikan situasi terkendali dan pelaku berhasil diamankan tanpa terjadi tindakan main hakim sendiri dari massa.
Kerja cepat dan koordinasi yang baik antara warga dan Bhabinkamtibmas diapresiasi AKP Sri Sugiarto, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum tanpa mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda angin milik korban, sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan Nopol W 4962 QA, beserta barang-barang lainnya milik pelaku yang ditemukan di dalam tas ransel dan bagasi sepeda motornya. Semua barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke Polsek Pademawu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kerjasama masyarakat dengan aparat keamanan dalam mencegah dan merespons tindak kriminal, sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada kekerasan yang tidak diinginkan.***