SUMENEP, MaduraPost – Hery Soegeng Purnomo (54), seorang warga Jalan Masalembu II nomor 2, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B.
Pria dengan nama panggilan Ipung ini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, usai terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 2,8 miliar 50 juta kepada Rahmat Subyono.
Rahmat Sutiyono sendiri adalah warga satu desa dengan terdakwa Ipung. Awalnya, sebelum pelaporan Rahmat Sutiyono alias korban terhadap Ipung ke Kejari Sumenep pada 18 Januari 2018 lalu, Ipung mendatangi rumah Subyono untuk meminjam sejumlah uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Ipung meminjam uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu, ingin digunakannya sebagai modal proyek pengerukan tol di Pasuruan-Banyuawangi.
Sebab kenal akrab, Sutiyono dengan lega meminjamkan sejumlah uangnya tersebut dengan jaminan sertifikat rumah miliknya harus ditangannya. Namun, Ipung malah memberikan sertifikat rumah milik orang lain untuk dijadikan jaminan.
Sutiyono tak menampik dan menyetujuinya. Lalu, singkat cerita, dua bulan selanjutnya, tanggal 18 Maret, Ipung kembali mengunjungi rumah Sutiyono untuk meminjam sejumlah uang.
Saat itu, Ipung menggadaikan jaminan dua BPKB truck dan Honda Civic untuk meminjam kembali uang sebesar Rp 1 miliar 100 juta. Kali ini, Ipung berdalih, uang tersebut akan digunakannya untuk pembelian aspal.
Pada waktu itu juga, Ipung mengaku akan mengembalikan uang pinjamannya tersebut bersamaan dengan hutang pertama kalinya dalam kurun waktu dua bulan. Saat itu, Sutiyono percaya dengan rayuan Ipung, alhasil dirinya kembali meminjam sejumlah uang yang dimintanya.
Tak cukup disitu, satu bulan setelahnya, tepat tanggal 5 April, Ipung lagi-lagi meminjam uang sebanyak Rp 750 juta untuk pembelian bego dengan jaminan satu mobil jenis Kijang Innova. Ipung pun kembali berjanji akan melunasi hutang-hutangnya dalam jangka satu bulan.
Kronologi kasus penipuan ini membuat Sutiyono sebenarnya tertarik dan tak berfikiran akan ditipu oleh temannya tersebut. Sebab, pengakuan Sutiyono sebagai saksi, ia tertarik dengan hasil proyek yang dikerjakan Ipung. Namun nyatanya, uang Sutiyono tak kunjung kembali.
Sutiyono sempat berfikir, jika Ipung tak menepati janji bayar hutang, maka segala jaminannya akan dicairkan alias diuangkan. Sayangnya, Sutiyono lupa, sebab semua jaminan yang diberikan Ipung bukanlah atas nama dirinya.
Dari kegelisahan tersebut, Sutiyono memilih menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kasus itu terus bergulir, hingga pada akhirnya, tanggal 10 Oktober 2019 Ipung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan nomor 1494/PID/2019/PN Smp namun ditolak.
Hasilnya, pada tanggal 14 Mei 2020, MA RI dengan nomor 16/Akta.Pid/2020/PN.Smp menolak kasasi dari terdakwa Ipung.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Irfan Manggalle menerangkan, jika saat ini Ipung telah ditahan di rutan Sumenep. Jaksa telah menangkap dan menahan Ipung pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Terdakwah sudah kami ekskusi dan kami tahan kemarin di bulan Januari 2021,” ungkapnya, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Kamis (11/2). (Mp/al/rus)