Ajukan Kasasi ke MA RI Ditolak, Warga Sumenep Akhirnya Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Hery Soegeng Purnomo (54), seorang warga Jalan Masalembu II nomor 2, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B.

Pria dengan nama panggilan Ipung ini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, usai terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 2,8 miliar 50 juta kepada Rahmat Subyono.

Rahmat Sutiyono sendiri adalah warga satu desa dengan terdakwa Ipung. Awalnya, sebelum pelaporan Rahmat Sutiyono alias korban terhadap Ipung ke Kejari Sumenep pada 18 Januari 2018 lalu, Ipung mendatangi rumah Subyono untuk meminjam sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Ipung meminjam uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu, ingin digunakannya sebagai modal proyek pengerukan tol di Pasuruan-Banyuawangi.

Baca Juga :  Rizka Tersangka Penggelapan Uang Arisan Ditahan Polres Pamekasan

Sebab kenal akrab, Sutiyono dengan lega meminjamkan sejumlah uangnya tersebut dengan jaminan sertifikat rumah miliknya harus ditangannya. Namun, Ipung malah memberikan sertifikat rumah milik orang lain untuk dijadikan jaminan.

Sutiyono tak menampik dan menyetujuinya. Lalu, singkat cerita, dua bulan selanjutnya, tanggal 18 Maret, Ipung kembali mengunjungi rumah Sutiyono untuk meminjam sejumlah uang.

Saat itu, Ipung menggadaikan jaminan dua BPKB truck dan Honda Civic untuk meminjam kembali uang sebesar Rp 1 miliar 100 juta. Kali ini, Ipung berdalih, uang tersebut akan digunakannya untuk pembelian aspal.

Pada waktu itu juga, Ipung mengaku akan mengembalikan uang pinjamannya tersebut bersamaan dengan hutang pertama kalinya dalam kurun waktu dua bulan. Saat itu, Sutiyono percaya dengan rayuan Ipung, alhasil dirinya kembali meminjam sejumlah uang yang dimintanya.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Tak cukup disitu, satu bulan setelahnya, tepat tanggal 5 April, Ipung lagi-lagi meminjam uang sebanyak Rp 750 juta untuk pembelian bego dengan jaminan satu mobil jenis Kijang Innova. Ipung pun kembali berjanji akan melunasi hutang-hutangnya dalam jangka satu bulan.

Kronologi kasus penipuan ini membuat Sutiyono sebenarnya tertarik dan tak berfikiran akan ditipu oleh temannya tersebut. Sebab, pengakuan Sutiyono sebagai saksi, ia tertarik dengan hasil proyek yang dikerjakan Ipung. Namun nyatanya, uang Sutiyono tak kunjung kembali.

Sutiyono sempat berfikir, jika Ipung tak menepati janji bayar hutang, maka segala jaminannya akan dicairkan alias diuangkan. Sayangnya, Sutiyono lupa, sebab semua jaminan yang diberikan Ipung bukanlah atas nama dirinya.

Dari kegelisahan tersebut, Sutiyono memilih menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kasus itu terus bergulir, hingga pada akhirnya, tanggal 10 Oktober 2019 Ipung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan nomor 1494/PID/2019/PN Smp namun ditolak.

Baca Juga :  Satu Bulan Kasus Pemerkosaan di Sumenep Berjalan di Tempat

Hasilnya, pada tanggal 14 Mei 2020, MA RI dengan nomor 16/Akta.Pid/2020/PN.Smp menolak kasasi dari terdakwa Ipung.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Irfan Manggalle menerangkan, jika saat ini Ipung telah ditahan di rutan Sumenep. Jaksa telah menangkap dan menahan Ipung pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Terdakwah sudah kami ekskusi dan kami tahan kemarin di bulan Januari 2021,” ungkapnya, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Kamis (11/2). (Mp/al/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru