Scroll untuk baca artikel
Headline

Advokat dan Praktisi Hukum Sebut Program Mobil Incar Polres Sumenep ‘Prematur’

Avatar
3
×

Advokat dan Praktisi Hukum Sebut Program Mobil Incar Polres Sumenep ‘Prematur’

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Angga Kurniawan, Advokad dan Praktisi Hukum. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Dinilai kurang masif sosialisasi kepada masyarakat tentang program tilang elektronik (E-Tilang) atau ETLE dan Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, disebut-sebut sebagai aturan ‘Prematur’. Senin, 13 Juni 2022.

Pasalnya, program Kapolri ini diduga banyak merugikan masyarakat kecil utamanya masyarakat pedesaan. Di mana, salah satunya Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep yang menyisir hingga jalan poros kecamatan dan desa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pernyataan ini dilontarkan oleh Advokat dan Praktisi Hukum, Angga Kurniawan. Dia mengatakan, adanya tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar di Sumenep penerapannya kurang menggencarkan sosialisasi.

“Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kita lihat hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan,” kata Angga pada MaduraPost, Senin (13/6).

Dia pun menerangkan soal Undang-undang (UU) tilang elektronik yang ini diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Minta Pemkot Surabaya Berikan Perhatian Lebih kepada Startup

Melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang atau barang di jalan. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan.

“Kapolri sudah sejak tahun 2021 memang ingin menegakkan adanya ETLE ini. Harusnya, Kasatlantas Polres Sumenep lebih masif dalam menggalakkan sosialisasi tentang tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar ini, karena kesadaran hukum itu paling penting,” kata Angga menerangkan.

Dirinya sempat heran, bagaimana cara masyarakat akan menegakkan hukum dan patuh terhadap hukum, jika kesadaran hukumnya tidak ada.

“Mau berapapun Polres Sumenep menerapkan aturan, yang ada malah masyarakat dibuat menderita oleh aturan itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  PK PMII STKIP PGRI Sumenep Periode 2024-2025 Resmi Dilantik, Begini Pesan Mabinkom

Angga beranggapan, apabila saat ini banyak paradigma seolah-olah Kasatlantas Polres Sumenep bukan menjadi public service (bentuk jasa pelayanan), namun sudah mengarah pada profit oriented (mencetak laba yang sebesar-besarnya).

“Bagaimana jika semua masyarakat hari ini membayar denda itu menggunakan uang yang seharusnya dibuat untuk makan. Apakah akan ada masalah selanjutnya, tentu. Pastinya akan bertambah tindak pidana kriminalitas yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Sumenep,” ujar Angga.

Setidaknya, kata Angga, Satlantas Polres Sumenep lebih inten memasifkan sosialisasi kepada masyarakat agar paham tentang aturan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar yang mulai diterapkan di Sumenep.

“Tentunya dengan ini masyarakat akan menegakkan aturan tersebut dengan sadar,” jelasnya.

Terlepas dari sosialisasi program tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep, Angga juga mempertanyakan koordinasi Polres dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Menurutnya, hal ini dianggap penting, sebab masyarakat tidak banyak tahu bagaimana menggunakan kendaraannya jika meminjam milik orang lain.

Baca Juga :  Oknum Ustad Asal Payudan Sumenep, Diduga Garong Uang Pokmas Rp 500 Juta

“Apakah Polres Sumenep sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat. Misal sepeda motor A kena tilang, tapi yang mengendarai orang lain yakni si B. Otomatis ini kan jadi masalah,” pungkasnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, merespon santai hingga menyebut tak ada masalah soal penerapan Mobil Incar dan tilang elektronik atau ETLE di Sumenep.

“Tidak ada masalah. Mobil Incar itu adalah sistem otomatis yang berfungsi di jalan raya. Meskipun orang mau ambil rumput kan mereka berkendara di jalan aspal, jadi tetap terpantau,” kata Lamudji saat dikonfirmasi pewarta melalui sambungan selularnya baru-baru ini.

Menurutnya, pelaksanaan patroli menggunakan Mobil Incar di wilayah perkotaan hingga pelosok desa tidak jadi masalah dan tidak menyalahi aturan.

“Jalan kabupaten hingga desa tidak ada masalah dilakukan penilangan menggunakan Mobil Incar tersebut. Selama warga berkendara di jalan raya itu pasti kena, jika tidak mematuhi tata tertib berkendara. Karena otomatis ter-capture,” pungkasnya.