SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Achmad Baidowi Anggota Komisi VI DPR RI Dorong UMKM Berkembang di Sampang

Avatar
×

Achmad Baidowi Anggota Komisi VI DPR RI Dorong UMKM Berkembang di Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi Menggelar sosialisasi peningkatan UMKM di Kabupaten Sampang yang bertempat di aula hotel Bahagia Sampang. Ahad (22/11/2020).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( UU Anti Monopoli) Politisi partai berlambang Ka’bah tersebut menginginkan agar pertumbuhan ekonomi di kabupaten Sampang semakin baik. Salahsatunya dengan meningkatkan UMKM.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  642 KPM di Desa Karang Penang Onjur Terima BLT BBM

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih, S.E, M.Si, Ketua Kanwil, Dendy R. Sutrisno dan pelaku UMKM di Kabupaten Sampang.

Menurut Awi sapaan akrab Achmad Baidowi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan i’tikad baik pemerintah dalam upaya menumbuhkan ekonomi pelaku usaha, terutama pelaku UMKM.

Baca Juga :  Proyek Plengsengan di Desa Buddih Pamekasan Diduga Banyak Melenceng Dari Aturan, Kini Mendapat Sorotan LSM

“Jadi undang undang tersebut bukan untuk menghalangi para pelaku UMKM, justru adanya Undang Undang tersebut memudahkan para pelaku UMKM tumbuh dan berkembang dengan cara menjali kemitraan antar pelaku usaha,” Kata Awi.

“Saya melihat UMKM di Kabupaten Sampang sudah bagus, meskipun ada beberapa yang perlu dibenahi, Karena semuanya memang butuh proses, Tentunya proses yang sesuai ketentuan undang-undang,” Jelasnya. (Mp/man/kk)

Baca Juga :  Pj Bupati Sampang Tinjau Lokasi Gebyar Pangan Murah di Alun-alun Trunojoyo

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.