Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Tersandung Kasus Pencurian, Oknum Kepala Desa di Sampang Diringkus Polisi

10
×

Tersandung Kasus Pencurian, Oknum Kepala Desa di Sampang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Polisi telah mengamankn oknum Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Juma’at (12/6/2020).

Pasalnya, terbukti dari pihak kepolisian diam-diam telah berhasil meringkus SM oknum Kades Nyeloh, Peristiwa dugaan pencurian accu alat berat yang menyeret nama oknum Kepala Desa akhirnya ditangani Polisi Resort Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang membenarkan, Iya mas, Jumat kemaren oknum Kades sudah kita amankan.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan KPR Syariah Digital untuk Generasi Milenial

Penangkapan oknum Kades tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian accu alat berat berupa ekskavator yang melibatkan tersangka berinisial MS yang ditangkap di Buker.

“Hasilnya, keterangan tersangka Mustar itu mengarah pada keterlibatan oknum Kades Nyeloh,” kata Riki, Selasa (12/6/20).

Keterlibatan oknum Kades tersebut adalah karena sengaja mengijinkan mobilnya merk wuling dipinjamkan kepada tersangka MS dan 4 orang temannya yang saat ini masih terus dalam pengejaran polisi, keempat pelaku lainnya yakni BH,MN,SB, dan IH.

Baca Juga :  Rumor Penarikan Fee DD/ADD Tahun Anggaran 2019, Sekertaris Komisi I DPRD Sampang Angkat Bicara

Pengakuan Mustar tersebut juga diungkap saat menjalani press release beberapa waktu lalu di Mapolres Sampang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (mp/man/rus)