SUMENEP, MaduraPost – Sidang Praperadilan atas gugatan yang disampaikan Tersangka Latifa sebagai Pemilik Gudang UD.Yudha Tama ART yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Selesai.
Dalam Putusannya, Hakim Tunggal PN Sumenep menyatakan bahwa Penetapan Tersangka dari Polres Sumenep terhadap Latifa dalam kasus beras oplosan sudah sesuai dengan KUHAP.
“Hari ini keputusan dari pengadilan, hasilnya, dari materi yang disidangkan baik dari proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyidikan, semua memenuhi unsur dan dinyatakan sah,” ungkap AKP. Oscar Stevanus Setjo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Sumenep, Senin (20/4/2020) kemarin.
Sementara itu, ditanya terkait gugatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pihaknya menerangkan bahwa pengadilan memutuskan dan hal tersebut bukan ranah Pra-pradilan.
“Itu artinya, selama ini yang sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim sudah sesuai aturan, dan penyidikannya pun sudah dilakukan secara profesional,” urainya.
Dalam kasus ini, kata Oscar, petugas tidak menemukan tersangka selain tersangka Latifa. Kendati demikian, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada kasus serupa di lembaga usaha yang lain.
“Kami harap seluruh elemen masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus serupa, yang notabanenya kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat,” terangnya.
Disisi lain, untuk para pekerja gudang UD. Yudha Tama ART, yang ikut melakukan pengoplosan tersebut, hanya di tetapkan sebagai saksi.
“Sampai saat ini statusnya sebagai saksi, sebab pada saat melakukan pekerjaan mereka hanya disuruh, diajari, dan digaji oleh tersangka,” pungkasnya. (Mp/al/lam)






