SAMPANG, MaduraPost – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sampang, AKP Sulaiman, menegaskan bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang dilakukan sesuai prosedur dan tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli).
Ia memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap pemohon SIM wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum mengikuti proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
“Pemohon SIM harus melengkapi persyaratan administrasi di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, surat tes psikologi, serta SIM lama yang asli bagi pemohon perpanjangan,” ujar AKP Sulaiman, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, bagi pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sebagai bagian dari proses penilaian kemampuan berkendara.
Ia menegaskan bahwa kelulusan pemohon SIM sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan masing-masing peserta dalam mengikuti ujian yang telah ditetapkan.
“Kelulusan pemohon SIM benar-benar berdasarkan kemampuan sendiri tanpa bantuan pihak lain. Kami juga memastikan tidak ada pungli dalam proses pembuatan SIM di Satpas Polres Sampang,” tegasnya.
AKP Sulaiman juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan SIM serta tidak menggunakan jasa perantara yang dapat merugikan pemohon.***






