SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep masa jabatan 2025–2029 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/1/2026) malam.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan mendorong akuntabilitas badan publik.
Ia menilai keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen moral pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Amanah ini menuntut integritas, independensi, dan profesionalisme. Komisi Informasi harus berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan,” kata Fauzi, Jumat (23/1) kemarin.
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sumenep menjadi salah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota.
Dari 514 kabupaten dan kota, hanya lima daerah yang membentuk KI, yakni Kabupaten Bangkalan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Komisioner KI Sumenep yang baru dilantik, Kamarullah, menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran Komisi Informasi dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
Menurut Kamarullah, Komisi Informasi tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga berperan melakukan edukasi dan pembinaan kepada badan publik agar kewajiban keterbukaan informasi dapat dipahami dan dijalankan secara optimal.
“Kami akan melanjutkan capaian dua periode sebelumnya dengan mempertahankan program yang sudah berjalan baik, melakukan evaluasi, serta menghadirkan inovasi baru untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Kamarullah.
Ia menambahkan, KI Sumenep akan menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap proses penyelesaian sengketa maupun pengambilan keputusan.
“Kami berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik,” pungkasnya.***






