Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pernyataan BNI Pamekasan Dinilai Tutupi Fakta dalam Kasus KPR Perumahan Bukit Damai

Avatar
111
×

Pernyataan BNI Pamekasan Dinilai Tutupi Fakta dalam Kasus KPR Perumahan Bukit Damai

Sebarkan artikel ini
PELAYANAN. Suasana layanan nasabah di BNI Cabang Pamekasan tampak ramai, dengan aktivitas perbankan berlangsung di ruang tunggu utama. (M.Hendra.E/MaduraPost)
PELAYANAN. Suasana layanan nasabah di BNI Cabang Pamekasan tampak ramai, dengan aktivitas perbankan berlangsung di ruang tunggu utama. (M.Hendra.E/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Keterangan Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, mengenai pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Bukit Damai memantik sorotan dari pihak pengembang.

Pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan keterbukaan dan justru berpotensi mengalihkan persoalan kepada calon debitur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Silvia Putri sebelumnya menyampaikan, bahwa pengajuan KPR atas nama Firda tidak pernah diproses lantaran dokumen permohonan disebut tidak masuk ke BNI Cabang Pamekasan.

“Kami tidak pernah menerima berkas Firda ke cabang. Jadi kami bingung apa yang mau diproses,” kata Silvia Putri kepada wartawan, Rabu (14/1) pagi.

Namun, pernyataan itu dipertanyakan oleh pengembang Perumahan Bukit Damai, Wirya Nanda Laksana.

Baca Juga :  Sri Sultan HB X Kepada Capres Prabowo: Jaga NKRI dan Pancasila

Ia menilai keterangan tersebut seolah menempatkan calon nasabah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas mandeknya proses, tanpa mengurai secara jelas mekanisme internal perbankan.

Menurut Wirya, terdapat fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pengajuan KPR tersebut sempat berjalan ke tahapan lanjutan, sehingga klaim “tidak pernah diproses” menjadi tidak sinkron.

“Jika memang sejak awal berkas tidak pernah diterima cabang, lalu apa dasar kedatangan tim appraisal BNI wilayah ke lokasi perumahan? Pernyataan itu terkesan mengabaikan rangkaian peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Wirya saat ditemui wartawan, Rabu (14/1) sore.

Ia menjelaskan bahwa pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Appraisal BNI Wilayah Jawa Timur datang langsung ke Perumahan Bukit Damai untuk melakukan peninjauan unit rumah. Wirya menyebut dua petugas, yakni Angga dan Annisa, hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Vonis Terdakwa Pemilik Akun Facebook “Suteki” Diatas Tuntutan Jaksa

Selain itu, ia mengaku menyimpan bukti komunikasi elektronik yang menunjukkan adanya koordinasi terkait kunjungan appraisal tersebut.

Fakta ini, menurutnya, bertentangan dengan narasi bahwa permohonan KPR tidak pernah memasuki proses apa pun.

“Tidak logis jika dikatakan tidak ada proses sama sekali, sementara di lapangan ada kunjungan appraisal dari BNI wilayah. Pernyataan seperti ini bisa menyesatkan opini publik dan merugikan calon nasabah,” katanya.

Di sisi lain, Silvia Putri juga menyampaikan, bahwa alasan penolakan KPR tidak bisa dipublikasikan karena berkaitan dengan data pribadi nasabah yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga :  KPU Pamekasan Menetapkan Kharisma Unggul 27.506 Atas Berbakti

Meski demikian, penjelasan itu dinilai belum menjawab persoalan utama terkait alur penanganan pengajuan KPR tersebut.

Wirya berharap, pihak perbankan lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan keterangan kepada media agar tidak menimbulkan kesan menyalahkan sepihak.

“Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan saya. Yang terpenting, jangan sampai fakta di lapangan diabaikan dan justru membentuk opini yang tidak berimbang,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, BNI Wilayah Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kunjungan tim appraisal ke Perumahan Bukit Damai. Redaksi MaduraPost tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Pers.***