SUMENEP, MaduraPost – Dugaan kejanggalan proses hukum mencuat dalam kasus penganiayaan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, menuding adanya praktik penyidikan yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum Polsek Talango maupun penyidik Polres Sumenep.
Kasus bermula pada Juni 2025, ketika SD mengalami dugaan penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial K. Namun pada Juli 2025, K juga melaporkan balik SD ke Polres Sumenep. Kedua pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Zamrud Khan menilai penetapan tersangka itu cacat prosedur. Ia menegaskan bahwa Polsek tidak memiliki kewenangan penyidikan sesuai Keputusan Polri Nomor 613 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa sejumlah Polsek, termasuk Talango, Gapura, Sapudi, Gili Genting, dan Nonggunong, hanya diberi tugas pemeliharaan kamtibmas, bukan penyidikan.
“Kanit di Polsek Talango mengakui telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Padahal itu tidak dibenarkan menurut keputusan Polri,” kata Zamrud Khan, Sabtu (29/11) sore.
Zamrud juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap SD, yang menurutnya merupakan korban asli kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Ia menyebut SD ditahan selama empat hari dan dititipkan di tahanan Polsek Kota Sumenep, sementara K ditahan di Polsek Talango.
“Tanggal 17 November korban dititipkan di Polsek Kota. Yang perlu dijawab, apa dasar hukum penahanan terhadap korban? Bagaimana mungkin orang yang jelas-jelas dianiaya justru dijadikan tersangka dan ditahan?,” ujarnya.
Menurut Zamrud, SD mengalami tekanan psikis berat selama proses penahanan hingga sempat mengalami pendarahan.
Kuasa hukum SD memperkirakan adanya rekayasa dalam penanganan perkara. Penetapan kedua pihak sebagai tersangka disebutnya hanya untuk memberi kesan bahwa penyidik berlaku adil.
“Ini penuh rekayasa. Seolah-olah perkara dibuat seimbang. Padahal korban datang mencari keadilan, tetapi justru dijadikan tersangka. Ini bukan hanya keliru, tapi melanggar hak asasi manusia,” kata Zamrud.
Ia juga mengaku kliennya sempat diminta berdamai dan mencabut laporan yang dibuat di Polsek Talango.
Zamrud meminta Kapolres dan Wakapolres Sumenep bertindak tegas terhadap penyidik yang diduga menyimpang.
“Inilah peran Kapolres untuk menindak penyidik yang nakal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan.***






