Scroll untuk baca artikel
Daerah

ASN Sumenep Wajib Berpakaian Santri Selama Tiga Hari, Bupati Fauzi: Bukan Sekadar Seremonial

Avatar
11
×

ASN Sumenep Wajib Berpakaian Santri Selama Tiga Hari, Bupati Fauzi: Bukan Sekadar Seremonial

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, saat sambutan dalam sebuah acara belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, saat sambutan dalam sebuah acara belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan busana khas santri selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam aturan itu dijelaskan, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam. Sementara ASN perempuan diminta memakai baju muslimah berwarna putih dan berjilbab.

Baca Juga :  Debit Air Turun, PDAM Sumenep Atur Strategi Distribusi di Tengah Kemarau

“Langkah ini adalah bentuk penghargaan kami terhadap peran besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (21/10).

Menurutnya, kebijakan berpakaian santri tidak hanya dimaknai sebagai formalitas seremonial semata. Fauzi menegaskan, instruksi itu memiliki makna yang lebih mendalam, yakni untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur yang melekat pada karakter santri.

“Pemakaian busana santri merupakan wujud penegasan nilai religiusitas, kejujuran, kesederhanaan, dan semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Fauzi.

Pihaknya menambahkan, momentum Hari Santri menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama ASN, agar meneladani sikap disiplin, keikhlasan, serta semangat nasionalisme yang diwariskan oleh kalangan pesantren.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke 78 RI, Pemdes Tamberu Barat Gandeng Forkopimcam Sokobanah Bagi-bagi Bendera

“Hari Santri ini hendaknya menjadi inspirasi bagi kita semua untuk memperkuat semangat kebangsaan yang berpijak pada nilai-nilai moral dan spiritual,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi dengan fungsi teknis atau operasional langsung. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“ASN di Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, maupun tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap memakai seragam dinas sesuai ketentuan agar tidak menghambat pelayanan,” tegas Fauzi.

Baca Juga :  Pantai Slopeng dan Lombang Sumenep Tetap Ditutup Selama Pandemi Covid-19

Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Pemkab Sumenep juga akan menyelenggarakan Upacara Bendera di halaman Kantor Bupati pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Bupati Fauzi berharap, kebijakan berpakaian santri bisa menjadi momentum reflektif bagi para ASN agar lebih memahami nilai-nilai kesederhanaan dan semangat perjuangan yang diwariskan kalangan pesantren.

“Harapan kami, melalui momentum ini, semangat keikhlasan dan pengabdian para santri dapat menular kepada aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik,” pungkasnya.***