SUMENEP, MaduraPost – Sebanyak 3 pekerja tambang galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.
Tak muluk-muluk, Polres Sumenep bertindak tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di lokasi tersebut.
Ketiga pekerja tambang galian C ilegal itu ditangkap di lokasi penambangan pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 16.00 sore kemarin.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Roni mengungkapkan, bahwa timnya menemukan aktivitas pertambangan Ilegal yang sebelumnya sudah dilakukan penerbitan masih beroperasi.
Menurutnya, hal itu telah menyalahi aturan yang ada. Padahal, sebelumnya Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep sudah melakukan penutupan terhadap tambang ilegal tersebut.
Saat penutupan paksa dilakukan, TP3 Sumenep meminta pemilik tambang untuk membuat surat pernyataan.
Yaitu, untuk tidak mengoperasikan aktivitas tambang ilegal di Desa Langsar sebelum melengkapi semua dokumen perizinan.
“Kita mengamankan tiga orang. Mereka adalah supir truk dan ekskavator,” ungkap Roni saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya, Kamis (7/3).
Selain mengamankan 3 orang pekerja, lokasi tambang galian C ilegal itu juga diberi garis polisi.
Maka dari itu, tidak boleh ada aktivitas di lokasi tersebut. Sampai semua tahapan proses hukum tuntas dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Tiga orang itu, dibawa ke polres untuk diminta keterangan,” ungkapnya.
Roni menerangkan, tiga orang supir truk dan ekskavator yang diamankan ke Mapolres Sumenep, sudah menyebutkan sejumlah nama.
Terutama, yang terlibat dalam aktivitas pengoperasian tambang ilegal di lokasi itu.
“Nanti kami akan memanggil semua orang yang disebutkan namanya. Termasuk pemilik, untuk diperiksa,” tutur Roni.
Pihaknya mengaku, penangkapan terhadap pekerja tambang ilegal, hanya berlangsung di Dusun Cemanis, Desa Langsar.
Sedangkan untuk lokasi yang lain belum didatangi. Alasannya, untuk tambang ilegal di Desa Langsar, sudah banyak pengaduan dari masyarakat.
“Khusus yang di Langsar, sudah ada tiga pengaduan masyarakat yang masuk ke polres. Makanya, kami langsung ke lokasi,” kata Roni.
Selanjutnya, Polres Sumenep juga akan melakukan langkah tegas yang sama terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal lain yang ada di Sumenep.
“Untuk lokasi yang lain, pasti juga akan dilakukan (langkah tegas, red),” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, penanggung jawab tambang galian C ilegal di Desa Langsar, Rahmad Baharudin, enggan berkomentar.
Pria yang diketahui adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Talango itu tidak bisa memberikan keterangan lebih.
“Maaf, saya sedang di jalan. Nanti akan saya hubungi kembali,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis sore.
Sedangkan, Maswandi, seorang ASN yang berdinas di Kantor Kecamatan Gili Genting belum merespon upaya konfirmasi wartawan.
Di mana diketahui, Maswandi, juga bertanggung jawab atas pengelolaan tambang tersebut.
Sayangnya, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya tidak ada respon, meski terdengar nada tunggu telepon masuk miliknya berdering.***