SAMPANG, MaduraPost — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap praktik dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produksi dan distribusi minyak goreng bermerek Minyak Kita. Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyergapan terhadap sebuah kendaraan pickup di wilayah Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kamis (11/9/2025).
Kendaraan berwarna hitam itu diketahui mengangkut ratusan kardus minyak goreng yang diduga hasil oplosan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 195 kardus minyak kemasan isi ulang berukuran 1 liter, 7 jeriken minyak curah 5 liter, dan sejumlah botol tanpa label merek.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan lembaran stiker bertuliskan “Minyak Kita” yang diduga akan digunakan untuk kemasan minyak curah tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengemasan ulang minyak curah menjadi produk bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah gudang di Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang disebut milik warga berinisial P alias Pausi. Di dalam gudang itu, polisi mendapati tangki minyak, botol kemasan kosong ukuran 1,2 liter, dokumen pembelian dari PT Wilmar, serta stok minyak dalam jumlah besar. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul minyak goreng dan proses produksinya.
“Barang bukti yang kami sita diduga tidak sesuai dengan standar. Untuk memastikan, sampel sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur,” ujar AKP Eko, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, langkah hukum berikutnya akan ditempuh setelah hasil uji laboratorium keluar.
“Kami menunggu hasil resmi untuk memastikan apakah benar ada unsur oplosan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut produk kebutuhan pokok yang mendapat subsidi pemerintah. Minyak Kita seharusnya disalurkan sesuai ketentuan dan tidak boleh diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem distribusi minyak bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polres Sampang menyatakan akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, baik di tingkat produksi maupun distribusi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam membeli minyak goreng murah yang tidak memiliki label resmi atau asal-usul yang jelas.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Nurus Solehen