Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek Rp21 Miliar Terlantar, DPRD Sumenep Dorong APHT Guluk-Guluk Cepat Jalan

Avatar
10
×

Proyek Rp21 Miliar Terlantar, DPRD Sumenep Dorong APHT Guluk-Guluk Cepat Jalan

Sebarkan artikel ini
MEGAH. Potret kantor DPRD Sumenep yang berlokasi dan Jalan Trunojoyo, Gedungan, Kecamatan Batuan. (Istimewa for MaduraPost)
MEGAH. Potret kantor DPRD Sumenep yang berlokasi dan Jalan Trunojoyo, Gedungan, Kecamatan Batuan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menuntaskan proses izin operasional Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk.

Dorongan legislatif ini muncul karena pembangunan fisik kawasan APHT telah rampung, namun sampai saat ini fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Jauhari, juru bicara Komisi II DPRD Sumenep, menekankan bahwa percepatan pengoperasian APHT bisa membuka ruang usaha bagi masyarakat setempat, khususnya para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) rokok di wilayah tersebut.

“Segera dioperasikannya kawasan ini akan memberi legalitas pada produksi rokok lokal dan memudahkan pemantauan. Dampaknya tidak hanya pada ekonomi, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja bagi warga,” kata Jauhari, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Pergunu Pragaan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Guru Terdampak Covid-19

APHT Guluk-Guluk dirancang sebagai pusat integrasi pabrik hasil tembakau, sehingga Pemkab Sumenep lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap pengusaha rokok.

Selain itu, proyek ini diharapkan dapat menekan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah timur Madura.

Menurut Jauhari, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang telah dialokasikan untuk pembangunan APHT cukup besar. Sehingga masyarakat sudah semestinya bisa segera merasakan manfaatnya.

Baca Juga :  Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

“Fasilitasnya sudah siap, anggarannya juga telah dikeluarkan. Sekarang yang dibutuhkan hanyalah langkah cepat agar APHT benar-benar memberikan dampak nyata bagi rakyat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perusahaan Daerah Sumekar, Hendri Kurniawan, menyatakan sebagian besar perizinan sudah rampung.

Izin utama seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) telah diperoleh, sementara beberapa izin tambahan masih dalam proses.

“Kami berharap APHT bisa secepatnya beroperasi. Keberadaannya tidak hanya memperkuat legalitas industri tembakau lokal, tapi juga menambah lapangan pekerjaan bagi warga,” jelas Hendri.

Baca Juga :  Ra Latif Menyerahkan Dokumen Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Syaikhona Cholil Kepada Kemensos

Data Pemkab Sumenep menunjukkan pembangunan APHT dimulai sejak 2021 dengan anggaran Rp9,6 miliar, kemudian bertambah Rp1,8 miliar pada 2022, Rp3,4 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.

Tahun ini, Pemkab Sumenep mengalokasikan Rp4,5 miliar untuk penyempurnaan sarana produksi. Total nilai investasi proyek ini mencapai sekitar Rp21,1 miliar.

Jauhari menekankan, dengan besarnya anggaran, APHT tidak boleh berhenti sebagai proyek fisik semata.

“Kami ingin hasilnya nyata, bisa dirasakan langsung oleh pelaku industri dan masyarakat, bukan sekadar monumen pembangunan,” pungkasnya.***