SAMPANG, MaduraPost – Proyek pengaspalan jalan sepanjang 500 meter di Dusun Gumorong, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Informasi dari salah satu warga setempat menyebutkan, hanya sekitar 200 meter dari total panjang jalan yang dikerjakan dengan material sesuai standar. Sementara 300 meter sisanya diduga menggunakan material berkualitas rendah.
“Yang sesuai spek hanya sekitar 200 meter. Selebihnya, batu yang dipakai tidak sesuai. Seharusnya batu ukuran 57 atau 35, tapi yang dipakai cuma batu 23. Itu jelas tidak sesuai RAB,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/8/2025).
Selain dugaan penyimpangan material, warga juga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini dianggap melanggar prinsip transparansi penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa.
“Papan nama proyek tidak dipasang. Padahal itu penting untuk transparansi. Ini proyek negara, bukan proyek pribadi,” tambahnya.
Warga tersebut mengaku akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Inspektorat Kabupaten Sampang dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau seperti ini dibiarkan, bisa jadi kebiasaan. Negara sudah jelas mengatur soal akuntabilitas. Kita harus awasi, karena ini uang rakyat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapaan, Desi, tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan MaduraPost. Pesan yang dikirim hanya dibalas singkat dengan ucapan, “Waalaikumsalam,” tanpa keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa terkait pelaksanaan proyek tersebut.






