Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Kuasai Sistem Perizinan Digital Provinsi

Avatar
10
×

DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Kuasai Sistem Perizinan Digital Provinsi

Sebarkan artikel ini
ACARA. Potret DPMPTS Sumenep saat menggelar kegiatan sosialisasi di lantai dua Kantor Sekretariat Daerah Sumenep, Senin, 21 Juli 2025 kemarin. (Istimewa for MaduraPost)
ACARA. Potret DPMPTS Sumenep saat menggelar kegiatan sosialisasi di lantai dua Kantor Sekretariat Daerah Sumenep, Senin, 21 Juli 2025 kemarin. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berinovasi dalam menyebarluaskan informasi perizinan berusaha, terutama yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada Senin, 21 Juli 2025 kemarin, DPMPTS Sumenep tersebut menggelar kegiatan sosialisasi di lantai dua Kantor Sekretariat Daerah Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Acara ini menjadi wadah penyampaian edukasi bagi para pelaku usaha mengenai tata cara dan regulasi perizinan berbasis risiko yang sudah terintegrasi dalam sistem digital.

Abd Rahman Riadi, Kepala DPMPTSP Sumenep, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) yang kini digunakan sebagai acuan dalam penerbitan izin usaha.

Baca Juga :  Aliyadi Mustofa Droping Air Bersih ke Desa Terdampak Kekeringan di Sampang

Menurutnya, digitalisasi sistem ini menjadi penopang utama dalam menciptakan efisiensi dan transparansi layanan.

“Kami manfaatkan momentum ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, terutama terkait perizinan yang kewenangannya berada di provinsi. Sekarang prosesnya semua serba digital, lebih cepat, efisien, dan terbuka,” ujar Rahman, Senin (28/7).

Lebih lanjut, ia memaparkan capaian sektor investasi daerah yang dinilai cukup menggembirakan. Sampai triwulan kedua tahun ini, realisasi investasi di Sumenep telah menyentuh angka Rp1,64 triliun.

Selain itu, sebanyak 3.447 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan, dan tidak kurang dari 14.896 tenaga kerja telah terserap dari sektor-sektor produktif.

“Untuk izin yang menjadi wewenang provinsi, para pelaku usaha dapat langsung berkonsultasi dengan Asisten II Bidang Perekonomian. Kami siap membantu prosesnya hingga tuntas,” tambahnya.

Baca Juga :  Peduli Korban Laka Lantas, Satlantas Polres Sampang Berikan Bantuan Paket Sembako

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menggarisbawahi urgensi sinergi lintas sektor, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia mengingatkan bahwa sejak 2016 lalu, perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sudah resmi menjadi ranah pemerintah provinsi.

“Kami memang tidak lagi mengeluarkan izin tambang, tapi kami tetap berkewajiban melakukan pembinaan terhadap masyarakat penambang dan pengawasan dampak lingkungan. Itu bagian dari tanggung jawab kami,” tegas Edy.

Ia juga menyinggung kekayaan sumber daya mineral non-logam yang dimiliki Kabupaten Sumenep, antara lain batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat. Potensi tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti Bluto, Saronggi, Lenteng, dan Batuputih.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Temukan Hal Janggal di PT Tanjung Odi Saat Sidak

Kepada seluruh pelaku usaha, Edy memberikan pesan agar setiap kegiatan usaha dilakukan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Yang belum punya izin, segera urus secara resmi. Pemerintah akan mendampingi agar usaha Anda sah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam forum sosialisasi tersebut, turut hadir narasumber dari DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, seperti Penata Perizinan Ahli Madya, Yuswanto.

Acara juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari industri perhotelan, galian C, AMDK, hingga bisnis pencucian kendaraan.***