SAMPANG, MaduraPost – Suasana Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, menghangat pada Selasa siang saat rapat paripurna digelar dengan dua agenda krusial.
Di antaranya pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Mohammad Iqbal Fathoni, anggota dewan, Forkopimda, serta sejumlah perwakilan OPD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Mahfudz menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Kami sangat menghargai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, tata kelola keuangan ke depan dapat semakin efektif dan efisien, dengan orientasi utama pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, pengesahan RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok mendapat sorotan sebagai langkah berani dalam membangun ruang publik yang lebih sehat.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Iqbal Fathoni menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang ramah bagi semua kalangan.
“Dengan disahkannya RAPERDA KTR, kita telah selangkah lebih maju dalam memperhatikan aspek kesehatan publik. Ini bukan hanya aturan, tapi juga wujud keberpihakan pada kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pengesahan dua RAPERDA penting ini mencerminkan komitmen DPRD Sampang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menyelaraskan pembangunan dengan aspek kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Rapat paripurna ini menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang terus berupaya menjaga ritme kerja produktif demi menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.***






