Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Hibah Gubernur

Avatar
7
×

Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Hibah Gubernur

Sebarkan artikel ini
Jaka Jatim saat demo di gedung Grahadi Surabaya. Selasa 20 Mei 2025.

Madura Post | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah melakukan penggeledahan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jawa Timur sebanyak dua kali, sejak tahun 2022 hingga 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pejabat dari kalangan eksekutif Pemprov Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari level Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Gubernur Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Padahal, secara teknis pelaksanaan, Gubernur Jawa Timur terlibat langsung dalam proses realisasi dana hibah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Baca Juga :  569 M Raib di Bank Jatim, Jaka Jatim: Ada ‘Tangan Dewa’ Lindungi Para Elit!

Data dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menunjukkan bahwa Hibah Gubernur (HG) di satuan kerja Biro Kesra memiliki nilai fantastis, mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun anggaran 2019–2023, rinciannya sebagai berikut:

  • 2019: Rp1.192.168.247.000,00, dengan temuan SPJ fiktif sebesar Rp895.188.273.957,00.
  • 2020: Rp1.481.553.758.600,00, dengan temuan SPJ fiktif sebesar Rp388.948.594.750,00.
  • 2021: Rp1.267.232.803.000,00, dengan kerugian negara sebesar Rp761.374.095.457,00.
  • 2022: Rp1.109.247.172.564,00, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.005.549.000,00.
  • 2023: Rp1.982.979.067.055,00, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.783.969.000,00.

Dengan total dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.061.294.933.164,00 dalam rentang waktu lima tahun, Jaringan Kawal Jawa Timur menyebut bahwa ini merupakan bentuk pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan negara secara masif.

Koordinator Lapangan Jaringan Kawal Jawa Timur, Musfiq, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Kementerian Pariwisata Salurkan Bansos Kepada Pelaku Destinasi Wisata yang Terdampak Covid-19

“Anggaran triliunan ini bukan main-main. Ketika dana hibah hanya dijadikan bancaan, ini jelas bentuk kejahatan yang terstruktur dan merampok uang rakyat. KPK jangan ragu! Gubernur harus diperiksa karena dokumen Pergub ditandatangani oleh beliau sendiri,” tegas Musfiq. Selasa 20 Mei 2025 usai menggelar aksi demo di Gedung Grahadi Surabaya.

Pihaknya juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk bertanggung jawab terhadap temuan kerugian negara yang berulang setiap tahun.

“Setiap tahun ada temuan kerugian negara, ini membuktikan lemahnya pengawasan dan kelalaian dari pihak Gubernur dan jajarannya. Gubernur jangan bersikap tuli dan buta!” ujar Musfiq.

Adapun tuntutan Jaringan Kawal Jawa Timur kepada Gubernur Jawa Timur meliputi:

1. Perbaikan tata kelola keuangan dan program dana hibah.

2. Tanggung jawab atas temuan kerugian triliunan setiap tahun.

Baca Juga :  Di Sumenep Mahfud MD Bicara Soal Pemilu 2024, Indonesia dan Krisis Kepercayaan

3. Tidak lagi mengabaikan kasus korupsi yang terjadi di internal Pemprov Jatim.

Sementara itu, tuntutan kepada KPK antara lain:

1. Segera memeriksa Gubernur Jatim terkait kasus dana hibah.

2. Menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif, bukan hanya legislatif.

3. Menelusuri dan mengungkap aliran dana hibah Gubernur yang nilainya jauh lebih besar dari Pokir DPRD.

4. Membuka akses informasi kepada publik mengenai penerima hibah dari lembaga, yayasan, hingga tempat ibadah yang selama ini disalurkan melalui Biro Kesra.

5. Memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga terang benderang. Tidak ada ruang lagi bagi pembiaran atau kompromi terhadap kejahatan anggaran atas nama program pemerintah,” tutup Musfiq. (*)