SUMENEP, MaduraPost – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencium adanya indikasi penyimpangan besar dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Jumlah dugaan penyelewengan tersebut sangat mencengangkan, mencapai Rp 109 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.
“Ada indikasi penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah yang sangat besar. Angkanya mencapai Rp 109 miliar dan terjadi di satu kabupaten saja, yakni Sumenep. Saat ini kasusnya sudah ditangani secara hukum,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, dalam forum tersebut.
Pernyataan ini langsung memicu reaksi luas, terutama di kalangan warga Sumenep yang sangat menggantungkan harapan pada program BSPS untuk bisa memiliki tempat tinggal yang layak.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Merespons kabar tersebut, DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan tidak akan tinggal diam.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa lembaganya akan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan dari pemerintah pusat.
“Kami menganggap persoalan ini sangat serius. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan memanggil para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mereka,” ujar Muhri, Jumat (2/5).
Ia juga menegaskan, bahwa DPRD Sumenep akan memantau proses hukum yang sedang berjalan dan menuntut adanya akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan pemerintah.
“Kami tidak ingin dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.***





