Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar
6
×

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Tersangka Riyanto beserta barang bukti narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
DITANGKAP. Tersangka Riyanto beserta barang bukti narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kini telah mencapai tahap P21.

Seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebelum Lebaran 2025.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini tidak ada lagi penanganan kasus narkoba tersebut di Polres Sumenep.

“Itu sudah masuk ke Kejaksaan, sudah P21 sebelum Lebaran. Sudah kami kirim semua ke sana, di Polres sudah nggak ada kasus narkoba. Lebih baik langsung tanyakan ke sana saja,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini belum lama ini, Rabu (16/4).

Baca Juga :  Halalbihalal, Bupati Pamekasan Tekankan Perangkat Kerjanya Melayani Masyarakat Dengan Baik

Informasi yang dihimpun media ini, Kejari Sumenep telah menerima seluruh berkas kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Riyanto sebelumnya ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam kamar rumahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat total 1,31 gram yang dikemas dalam empat plastik klip, satu kotak senter warna biru, satu timbangan elektrik, satu pack plastik klip, sedotan bekas pakai, serta uang tunai Rp30.000.

Baca Juga :  Pinalti Makan Konate Melambung, Persebaya Tumbang Atas Bhayangkara FC di Pertandingan Kedua Piala Gubernur Jatim 2020

Tidak hanya di rumahnya, penggeledahan juga dilakukan di gubuk tambak udang milik Riyanto di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga poket sabu di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk.

“Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiga poket sabu di dalam sebuah kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).

Baca Juga :  Gegara Pupuk, Forkopimka Pakong Diluruk Warga

Saat diperiksa, Riyanto mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Sumenep akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.***