Scroll untuk baca artikel
Headline

Komisi II DPRD Pamekasan Mendesak Kios Pupuk Arfa Jaya Dipecat Atau Proses Hukum

Avatar
55
×

Komisi II DPRD Pamekasan Mendesak Kios Pupuk Arfa Jaya Dipecat Atau Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahfud, Politisi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi II DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Mafia pupuk bersubsidi yang selama ini membuat petani di Desa Pasanggar menjerit ahirnya terungkap. Mahfud selaku Komisi II DPRD Pamekasan meminta KP3 bertindak tegas atas tindakan Kios Arfa Jaya yang selama ini menjual pupuk diatas HET.

“Tindakan tegas itu bukan lagi pembinaan atau sanksi administrasi, Tapi harus dipecat,” Tegas Mahfud. Kamis (13/03/25).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Mahfud, Kios Arfa Jaya yang diduga milik oknum ASN di Pamekasan tidak hanya satu kali melakukan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, Tapi sudah terjadi sejak kios tersebut berdiri.

Baca Juga :  Bung Taufik Mendesak Kapolrestabes Surabaya Segera Tangkap Buronan DC PT PKJM

Selain itu, adanya pengurangan jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat desa Pasanggar yang diduga merupakan hasil konspirasi jahat antara Kios dan Distributor juga harus ditelusuri.

“Apa yang dilakukan kios Arfa Jaya saya yakin atas sepengetahuan Distributor Asa Perkasa, mereka ini seperti ikan dalam kolam, Tidak mungkin Distributor berani memecat Kios Arfa Jaya,” Tegas Mahfud.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengancam akan membuat laporan polisi bersama kelompok tani Desa Pasanggar apabila kios Arfa Jaya tidak dipecat.

Baca Juga :  Program PPTKH Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Hal Ini

“Kalau Distributor tidak berani memecat Kios Arfa Jaya, Berarti jelas ada konspirasi antara Distributor dan Kios, Maka jangan salahkan jika Masyarakat melaporkan hal ini ke Polres Pamekasan,” Lanjut Mahfud.

Hal tersebut disampaikan Mahfud merespon pernyataan Kabag Administrasi Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi yang mengaku sudah menginstruksikan Disperindag Pamekasan untuk membuat teguran melalui Distributor Asa Perkasa terhadap Kios Arfa Jaya.

Bachtiar mengaku menerima laporan dari kelompok tani penerima manfaat pupuk bersubsidi terkait penjualan diatas HET. Lalu, tanggal 13 Februari 2025, Tim KP3 termasuk Polres dan Kejaksaan langsung bergerak ke lokasi, sehingga ditemukan bukti Pupuk subsidi dijual diatas HET.

Baca Juga :  Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 308,705 Gram

“Kemudian tanggal 19 Februari 2025, Disperindag Pamekasan langsung mengeluarkan surat teguran melalui Distributor Asa Perkasa dengan tembusan pupuk Indonesia untuk menindak dan membina Kios Afra Jaya yang menjual diatas HET,” katanya dilansir media transatu.id, Rabu, 12 Maret 2025.