Scroll untuk baca artikel
Berita

Dugaan Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Tak Ada Kepastian Hukum, Projo Lapor Mas Wapres

Avatar
20
×

Dugaan Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Tak Ada Kepastian Hukum, Projo Lapor Mas Wapres

Sebarkan artikel ini
Faris Reza Malik Korlap DPC Projo Kabupaten Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) – Dana Insentif Daerah (DID) Tahap II senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang oleh Polda Jawa Timur mendorong aktivis untuk mengambil tindakan lebih tegas.

Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Sampang, laporan terkait kasus tersebut resmi dilayangkan ke Lapor Mas Wapres pada Kamis (13/2/2025). 

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kades di Kecamatan Pakong Kuras Dana Pribadi Untuk HUT RI ke 78

Koordinator Lapangan (Korlap) Projo Sampang Faris Reza Malik mengungkapkan bahwa kasus ini telah berada dalam tahap penyidikan oleh Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur. 

“Berdasarkan keterangan Kompol Sodiq Amin, selaku Kanit II Tipidkor Polda Jawa Timur, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, meskipun penyidikan telah berlangsung sejak 17 April 2024 lalu,” ujarnya. 

Baca Juga :  Sebut ‘Tidak Percaya Dukun Batal Syahadatnya’ Firdaus Dikecam Ulama Madura

Pihaknya juga menyoroti bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas waktu penyidikan untuk perkara sulit adalah maksimal 120 hari.

Namun, kasus ini telah berjalan lebih dari 120 hari tanpa kejelasan status hukum. 

“Kami menilai ada indikasi penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Polda Jawa Timur, sehingga kasus ini terkesan berlarut-larut tanpa kepastian,” ucap Faris 

Baca Juga :  697 KPM di Karang Penang Onjur Sampang Dapat Bantuan Beras Bulog

Dengan lambannya kepastkan hukum di Polda Jatim, Projo Sampang meminta atensi dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, agar turut mendorong percepatan proses hukum. 

“Kami berharap Polda Jawa Timur dapat bekerja secara profesional, independen, serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa intervensi atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat penegakan hukum,” tukasnya.