Scroll untuk baca artikel
Berita

Soal Hadirnya Mie Gacoan di Sumenep, Begini Kata Dinas Koperasi UKM dan Perindag

Avatar
134
×

Soal Hadirnya Mie Gacoan di Sumenep, Begini Kata Dinas Koperasi UKM dan Perindag

Sebarkan artikel ini
MOBILITAS. Potret pengerjaan tempat Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. (M.Hendra.E/Madurapost)

SUMENEP, MaduraPost – Kehadiran jaringan restoran Mie Gacoan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha kecil di sektor kuliner, seperti penjual mi ayam, bakso, dan warung makan tradisional.

Para pedagang lokal menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ekspansi besar-besaran Mie Gacoan ke berbagai daerah, termasuk Sumenep, menimbulkan polemik karena dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal.

“Perusahaan besar tentu memiliki modal yang kuat untuk promosi, harga lebih murah karena produksi dalam skala besar, serta strategi pemasaran yang agresif berbasis media sosial,” ujar Andi Irawan, seorang aktivis di Sumenep pada wartawan, Kamis (13/2).

Baca Juga :  Paguyuban Pasteh di Sampang Deklarasikan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Optimis Menang Satu Putaran

Sementara itu, menurutnya, pelaku UMKM lokal kesulitan untuk bersaing karena keterbatasan modal dan jaringan distribusi yang lebih kecil.

Konsep modern yang diusung Mie Gacoan, mulai dari sistem pemesanan digital hingga harga yang terjangkau, membuat konsumen beralih dari usaha kuliner kecil ke restoran tersebut.

“Walaupun kehadiran Mie Gacoan menciptakan pengalaman kuliner yang lebih berkualitas dan membuka lapangan pekerjaan baru, seharusnya pemerintah daerah mengkaji kembali dampaknya terhadap pelaku usaha kecil di Sumenep,” tambah Andi.

Baca Juga :  Ketua PWRI Sumenep: Wartawan Jangan Saling Tikam, Saatnya Bersatu!

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli menegaskan, bahwa secara regulasi setiap pelaku usaha berhak berinvestasi dan mendirikan usaha di wilayah tersebut.

“Selama semua perizinan sudah dipenuhi sesuai aturan, maka itu sah-sah saja. Selain itu, kita tidak bisa melihat dampaknya hanya dari satu sisi. Justru, persaingan ini bisa menjadi pemicu motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk berkembang,” jelasnya.

Baca Juga :  H-1 Pilkada Sumenep, Masyarakat Batuampar Mengaku tidak Tahu Mau Nyublos Siapa

Ia juga menambahkan, bahwa masyarakat Sumenep seharusnya mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bisnis yang ada, sesuai dengan kapasitas dan modal yang dimiliki.

“Kami justru mendorong pelaku UMKM lokal untuk tidak takut bersaing dengan pengusaha besar, tetapi justru melihatnya sebagai peluang untuk berkembang,” pungkasnya.***