PAMEKASAN – Maraknya peredaran rokok ilegal yang tersebar di berbagai daerah tentu masih jadi perhatian sejumlah pihak termasuk aktivis gerakan agar pihak berwewenang dalam melakukan penindakan tidak pandang bulu, selain menangkap para pelaku yang mengedarkan pihak bea cukai semestinya harus mampu membongkar pelaku utama yang memproduksi rokok tersebut. Agar masyarakat kecil tidak selalu menjadi tumbal
Front Aksi Masa (Famas) mendesak Bea Cukai Madura menindak tegas peredaran rokok Merk Jimbun tanpa cukai alias rokok bodong yang beredar di wilayah Pamekasan.
Abdussalam Marhaen menyebutkan bahwa peredaran rokok Jimbun ilegal di Kabupaten Pamekasan sangat masif.
“Jika ingin memberantas peredaran rokok ilegal dengan merek Jimbun, tidak cukup hanya dengan mendatangi toko-toko kecil, tetapi harus menelusuri sumber produksinya,” katanya pada media ini, Kamis 13 Februari 2025.
Abdus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas pelaporan terkait dugaan keberadaan pabrikan rokok bodong di wilayah Pamekasan.
“Kita sudah mengantongi bukti bahwa peredaran rokok dengan merk Jimbun ini ilegal,“ tambahnya.
Pihaknya bahkan siap menjadi Arah jalan menuju Gudang produsen rokok Ilegal dengan merk Jimbun ini.
“Jika Bea Cukai Madura ingin memberantas peredaran rokok ilegal dengan merk Jimbun ini saya siap mengantarkan ke pabriknya, hari ini saya siap“ ungkapnya.
“Semua Buktinya sudah siap Mas, dalam Minggu-minggu ini kami belum juga ada respon dari Bea Cukai Madura, maka kami akan datangi Kantor Kanwil Bea Cukai Kanwil Jatim guna Laporan serta membawa Bukti-bukti peredaran rokok Ilegal serta Hal Lain yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)