Scroll untuk baca artikel
Berita

BKPSDM Sumenep Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2024, Cek Sekarang!

Avatar
17
×

BKPSDM Sumenep Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2024, Cek Sekarang!

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Potret Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, saat berada di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) Nomor 293 Tahun 2024, Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi sebanyak 46 formasi CPNS yang terbagi menjadi 21 tenaga kesehatan dan 25 tenaga teknis.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Formasi tenaga kesehatan mencakup berbagai spesialisasi, termasuk dokter spesialis anak, spesialis bedah, dan dokter umum yang akan ditempatkan di beberapa puskesmas dan rumah sakit daerah di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Gandeng Kedutaan Besar Jerman, ITS Surabaya Resmikan Rumah Baca di Sumenep

“Sementara itu, formasi tenaga teknis diisi oleh beberapa posisi strategis seperti auditor, analis keuangan, dan peneliti,” kata Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto dalam keterangannya, Senin (19/8).

Pendaftaran CPNS ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Namun, untuk jabatan dokter spesialis, batas usia maksimal dilonggarkan hingga 40 tahun.

Baca Juga :  Menyasar Warga Tidak Punya e-KTP, Dispendukcapil Dengan Pemdes Karang Anyar Datangi Rumah Warga

Persyaratan lain termasuk tidak pernah dipidana, tidak terlibat dalam politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menetapkan bahwa para pelamar yang diterima wajib bersedia mengabdi minimal selama 10 tahun di wilayah Kabupaten Sumenep tanpa mengajukan mutasi dengan alasan pribadi,” terang Arif.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Sejumlah Lomba

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan kontinuitas pelayanan publik di wilayah Sumenep,” katanya lebih lanjut.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring, dan para calon pelamar diimbau untuk membaca dan memahami seluruh persyaratan yang tercantum dalam pengumuman resmi sebelum melakukan pendaftaran.

Batas akhir pendaftaran dan proses seleksi akan diinformasikan lebih lanjut melalui situs resmi https://bkpsdm.sumenepkab.go.id/.***