Scroll untuk baca artikel
Nasional

Desainer Interior Alami Penganiayaan dan Fitnah, Laporkan Mantan Suami ke TRCPPA Indonesia

Avatar
6
×

Desainer Interior Alami Penganiayaan dan Fitnah, Laporkan Mantan Suami ke TRCPPA Indonesia

Sebarkan artikel ini
KASUS. Potret M bersama kedua anaknya sebelum berpisah dan mengalami kasus dugaan penganiayaan dari mantan suaminya sendiri. (Istimewa for MaduraPost)

JAKARTA, MaduraPost – Seorang Desainer Interior inisial M (42), melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia.

Pada media, ibu dua anak ini menceritakan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami dan mertuanya sendiri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

M mengaku, selama sembilan tahun menikah, dia tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya, meskipun keluarga sang suami berasal dari kalangan militer dan tergolong mampu.

“Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya, dan mendapat bantuan dari orang tua saya. Kami tinggal di rumah orang tua saya selama sembilan tahun dan masih menerima bantuan dari mereka,” kata M dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Kasus ini masih berada di meja pengadilan. M juga mengungkapkan, bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali.

Baca Juga :  Polemik SHM Laut Sumenep 20 Hektar, Dinas Perikanan Sebut Untuk Bangun Tambak Garam

“Banyak perilaku aneh yang dia dan keluarganya lakukan terhadap saya. Mantan kakak ipar saya bahkan sering membawa pacarnya dan ribut di rumah orang tua saya,” kata M dalam pengakuannya.

Sayangnya, M merasa diperlakukan tidak adil selama persidangan perceraiannya dengan mantan suaminya itu.

“Kami dan keluarga tidak diizinkan atau diberi waktu untuk menjawab tuduhan. Saya merasa diframing oleh suami saya sendiri, dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” tutur M.

Salah satunya, mantan suami M mengungkit soal operasi implan payudara. Padahal, kata M, dirinya tidak pernah sama sekali melakukan operasi payudara.

“Semua tuduhan dari suami saya itu tidak benar,” ucap M.

Baca Juga :  Imron Diringkus Polisi Karena Ketahuan Jual Inex

Akibatnya, M mengalami depresi. Hal itu dibuktikan usai M melakukan konsultasi psikologi forensik.

Sementara M menuding jika mantan suaminya itu diduga mengidap gangguan jiwa.

Terpisah, Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, intens melakukan pendampingan terhadap M.

Dalam kasus ini, Bunda Naumi, panggilan akrab Jeny Claudya Lumowa, melaporkan kasus tersebut berdasarkan Pasal 45 tentang Kekerasan Psikis dan Verbal.

Bunda Naumi mengatakan, saat ini M tengah menghadapi tuduhan semena-mena dari mantan suaminya yang menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.

“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Bunda Naumi memaparkan.

Bunda Naumi menyebut, di dalam persidangan, mantan suami M sering membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya.

Baca Juga :  Mimpi Muda Prabowo Subianto: Inspirasi Sejak Kecil yang Terwujud Jadi Presiden

“M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anaknya. Selama ini M telah mengalami kekerasan psikis dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang,” kata Bunda Naumi menegaskan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama terkait pertimbangan Majelis Hakim yang menyerahkan hak asuh anak kepada mantan suami M.

TRCPPAI masih menanti salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan tersebut. Bunda Naumi menyatakan, bahwa TRCPPAI juga mendampingi M dalam menanggapi tuduhan penggunaan narkoba, perselingkuhan, dan konsumsi minuman keras yang dilontarkan oleh mantan suaminya.

Ditambah lagi, M telah melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan didampingi TRCPPA.***