Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

Potongan Timbangan Bawang Merah di Pasar Bawang Probolinggo Tambah Tinggi, Petani Menjerit

Avatar
15
×

Potongan Timbangan Bawang Merah di Pasar Bawang Probolinggo Tambah Tinggi, Petani Menjerit

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Pasar bawang merah di Kecamatan Dringu terlihat ramai, banyak kendaraan pick up datang mengangkut bawang. (Foto: Moh Solihin/MaduraPost).

PROBOLINGGO, MaduraPost – Tingginya plasi alias potongan timbangan pada berat bawang merah membuat petani di Probolinggo menjerit, pasalnya plasi di pasar bawang di Kecamatan Dringu tembus 16 persen per kwintal.

Padahal, pada bulan Juli tahun 2022 lalu telah sepakat plasi bawang merah maksimal hanya 10 persen per kwintal, namun kenyataannya kesepakatan itu telah lama ditinggalkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu di sampaikan Elmidi (45) salah satu petani asal Desa Sumberagung Kecamatan Dringu, bahwa plasi di pasar bawang Kecamatan Dringu mencapai 16 persen per kwintal, plasi tersebut merupakan potongan berat barang, namun plasi ini melebihi dari kesepakatan.

Baca Juga :  Dinilai Membahayakan, Satlantas Polres Sampang Lakukan Pemotongan Ranting Pohon di Kecamatan Jrengik Sampang

“Ya ini dikenakan plasi 16 persen per kwintal, ini sudah tak sesuai dengan kesepakatan sebelum nya,” ungkapnya.

Dengan tingginya plasi hingga 16 persen per kwintal sangat memberatkan petani. Sebab, harga bawang merah saat ini terbilang masih murah, sehingga banyak petani merugi karna biaya perawatan tidak sebanding dengan pendapatan.

Sementara itu salah satu pedangang asal Kecamatan Dringu saat ditemui wartawan di pasar bawang mengatakan, kesepatakan itu memang ada tapi seiring berjalannya waktu plasi berubah karena pedagang juga melihat kwalitas bawang merah dari petani.

Baca Juga :  Ternyata ‘Sultan’ Debt Collector Indonesia Ada di Madura

“soal harga dan plasi tergantung dari kwalitas bawangnya mas,” ujarnya.

Untuk harga bawang merah di Probolinggo saat ini berkisar Rp.1.600.00 (satu juta enam ratus ribu) cros besar, tanggung besar 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu) sedangkan yang kecil 1.000.000 (satu juta ruilpiah) per kwintal.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufiq Alami menyebut, tim dari DKUPP sedang menyelidiki dan pihaknya tetap akan menertibkan agar tidak tidak merugikan siapqpun.

Baca Juga :  FGD Pembinaan Perusahaan Rokok di Sumenep, Dorong Produk Lokal Jadi Industri Legal dan Berdaya Saing

“Sudah kami tindak lanjuti, saya masih menunggu laporan dari tim DKUPP, terima kasih informasinya,” tandasnya.