SUMENEP, MaduraPost – Pagu anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah ditetapkan sebesar Rp47 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa dana tersebut akan dialokasikan kepada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu tersebar pada enam OPD. Total anggaran tersebut merupakan pagu murni 2024 ini. Anggaran ini akan segera direalisasikan,” kata Dadang dalam keterangannya, Minggu (14/7).
Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, alokasi anggaran sebesar Rp47 miliar ini didistribusikan ke beberapa OPD, berikut rinciannya.
1. Dinas Dinkes P2KB sebesar Rp31 miliar.
2. Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp682 juta.
3. Satpol PP sebesar Rp1 miliar.
4. DKPP sebesar Rp8,4 miliar.
5. Dinsos P3A sebesar Rp2,9 miliar.
6. Diskoperindag sebesar Rp600 juta, dan KIHT sebesar Rp2,5 miliar.
Dadang menjelaskan, bahwa anggaran DBHCHT 2024 ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Pembagian anggaran tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah penghasil tembakau.
“Yang akan merealisasikan DBHCHT adalah OPD yang telah diberi anggaran tersebut. Programnya, tentu disesuaikan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan di daerah penghasil tembakau,” papar Dadang.
Dadang memastikan, bahwa anggaran DBHCHT tahun ini akan digunakan dengan tepat sasaran dan tepat guna, sehingga program pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***






