Scroll untuk baca artikel
Headline

PT Puja Kusuma Jaya Mandiri, Perusahaan Jasa Penagihan Dengan Menggunakan Jasa Preman

Avatar
46
×

PT Puja Kusuma Jaya Mandiri, Perusahaan Jasa Penagihan Dengan Menggunakan Jasa Preman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Debt Colector

SURABAYA, MaduraPost – Belakangan marak tindakan oknum Debt Collector ilegal yang tidak dibekali surat tugas dan sertifikat profesi melakukan tindakan premanisme dengan mengatasnaman jasa penagihan.

Salah satu perusahaan jasa penagihan yang diduga tidak profesional dalam melakukan jasa penagihan adalah PT Puja Kusuma Jaya Mandiri (PT PKJM) yang dipimpin oleh Eka Supandi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan dara Google, PT Puja Kusuma Jaya Mandiri beralamat di Kontor Cabang Driyorejo, Ruko Sentra Bisni, Jl.Raya Batu Mulia No.12D C1.08, Paras, Kotabaru, Kec Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Fraksi PKB ke DPC PWRI Sumenep, Hilman Sampaikan Pesan Ini!

Dalam melakukan aksinya, PT Puja Kusuma Jaya Mandiri menggunakan jasa preman untuk merampas dan mengambil alih barang yang menjadi jaminan Fidusia.

Salah satu korban premanisme PT Puja Kusuma Jaya Mandiri adalah Abdul Kholik warga Pamekasan Madura.

Abdul Kholiq menceritakan bahwa dirinya pada tanggal 10 November 2023 pernah menjadi korban perampasan dan penganiayaan oknum Debt Colector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

“Pada saat mereka merampas kendaraan dengan cara kekerasan, mereka tidak bisa menunjukan identitas dan surat tugas, Merega bergerombol dan mengancam akan menghabisi saya apabila melawan,” Kata Abdul Kholiq. Rabu (10/07/24).

Baca Juga :  Sempat Jalani Pengobatan di RSUD, ODP di Sampang Meninggal Dunia

Meski dalam melakukan aksinya sering melanggar hukum, Direktur PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Eka Supiandi diduga mempunyai bekingan kuat aparat penegak hukum. Sehingga meskipun perusahan jasa penagihan tersebut melakukan tindakan melanggar hukum, Eka Supiandi tidak pernah terjerat pidana.

Hal ini terbukti dalam kasus premanisme Perampasan dengan kekerasan yang dialami Abdul Kholiq dan rekannya, Eka Supiandi tidak masuk dalam jeratan pidana, padahal lima orang yang ditugas oleh PT Puja kusuma Jaya Mandiri untuk merampas kendaraan dan menganiaya korban sudah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Mayat Laki-Laki Ditemukan Meninggal Dunia Didesa Bangkes

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka mengaku sebagai Debt Collector dari perusaan jasa penagihan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.