Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Satpol PP Tutup Tiga Tempat Karaoke Tak Berizin di Probolinggo

Avatar
13
×

Satpol PP Tutup Tiga Tempat Karaoke Tak Berizin di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Dringu menutup tiga tempat karaoke tak berizin. (MaduraPost/ist)

PROBOLINGGO, MaduraPost – Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Dringu menutup tiga tempat karaoke tak berizin di wilayah tersebut.

Ketiga lokasi yang ditutup terletak di Desa Pabean dan dua di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pemilik salah satu usaha karaoke, Yulian Wibowo, mengaku sudah memiliki surat izin sejak awal beroperasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  ASN Sumenep Ikut Terjaring Razia Karena Tak Pakai Masker

“Kenapa ini ditutup? Setelah ini saya akan urus izin lagi ke pihak terkait,” ucap Bowo singkat pada Jumat (28/6/2024).

Camat Dringu, Heri Mulyadi, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan perintah dari Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, dengan tujuan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

“Hari ini ada tiga tempat karaoke yang ditutup. Tempat usaha yang ditutup memang punya izin, tapi hanya izin kafe jual makanan dan minuman saja, izin khusus karaoke tidak ada,” jelas Heri.

Baca Juga :  Gara-gara Tak Ditemui Kepala Satpol PP, Aliansi LSM di Pamekasan Ngambek

Pemilik tempat usaha diminta segera mengurus izin karaoke. Jika sudah memiliki izin, usaha tersebut boleh dibuka kembali.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakka Perda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menyampaikan bahwa banyak pemilik usaha kafe yang menambah fasilitas karaoke tanpa izin yang sesuai.

“Seringkali pemilik usaha kafe memanfaatkan izin kafe untuk membuka tempat karaoke. Padahal, izin kafe dan karaoke itu berbeda,” tandasnya.

Baca Juga :  Sekertaris Komisi I Aulia Rahman, Ungkap Rumor Penarikan Fee DD/ADD Tahun Anggaran 2019

Satpol PP Kabupaten Probolinggo akan terus melakukan penindakan jika menemukan tempat karaoke yang tidak berizin.***