SUMENEP, MaduraPost – Hingga saat ini Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI soal perpanjangan kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2025.
Hal ini seiring dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Salah satu poin dalam undang-undang tersebut yakni mengatur tentang masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun.
Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan mengaku, masih menunggu teknis dari Kemendagri perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2025.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri terkait masa jabatan kepala desa. Nanti kita update perkembanganya,”jata Wathan dalam keterangannya, Senin (20/5).
Diketahui bersama, DPR RI resmi mengesahkan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi UU Desa.
DPR RI sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.***






