Scroll untuk baca artikel
Headline

Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Sebut Begini

Avatar
15
×

Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Sebut Begini

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Potret Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Hingga saat ini Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI soal perpanjangan kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2025.

Hal ini seiring dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satu poin dalam undang-undang tersebut yakni mengatur tentang masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun.

Baca Juga :  Karya Kitab Fiqih Covid-19 Bupati Sumenep Dilaunching

Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan mengaku, masih menunggu teknis dari Kemendagri perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2025.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri terkait masa jabatan kepala desa. Nanti kita update perkembanganya,”jata Wathan dalam keterangannya, Senin (20/5).

Diketahui bersama, DPR RI resmi mengesahkan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi UU Desa.

Baca Juga :  RKH. Muhammad Mudatstsir Badruddin : Zaman Fitnah, Diam Lebih Baik

DPR RI sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.***