SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata menyeret nama Ketua RT Desa Pangarangan.
Usut punya usut, oknum guru ngaji tersebut tak lain adalah Ketua RT Desa Pangarangan itu sendiri. Dia diduga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
“Itu guru ngajinya adalah Ketua RT di desa ini,” kata salah satu sumber terpercaya yang diterima MaduraPost, Kamis (9/5) petang.
Sumber yang minta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan, bahwa Ketua RT Desa Pangarangan inisial R (50), pada malam kejadian langsung digrebek oleh keluarga korban.
“Malam Rabu kemarin itu dah yang pas ramai, keluarga korban langsung mendatangi rumah oknum guru ngaji tersebut,” kata sumber tersebut mengungkapkan.
Pihaknya menyebutkan, bahwa para korban yang notabene anak di bawah umur tersebut kebanyakan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tentu, kasus ini sempat menghebohkan warga setempat. Pasalnya, langgar atau mushalla yang seharusnya menjadi tempat mengaji dan menempa ilmu keagamaan oleh anak-anak ternodai oleh kelakuan oknum guru ngaji itu.
Berlokasi di Jalan Jati Emas, RT 008/RW 003, Desa Pangarangan, Sumenep, insiden tersebut kini jadi buah bibir masyarakat.
Bahkan, sebuah video rumah R digeruduk warga pada Selasa (7/5/2024) malam viral di media sosial utamanya grup WhatsApp.
Sayangnya, hingga saat ini Kepala Desa (Kades) Pangarangan, Miskun Legiyono, seolah bungkam dan enggan menanggapi konfirmasi wartawan.
MaduraPost mencoba melakukan upaya konfirmasi masih tidak ada respon hingga Kamis (9/5/2024), meski saat dihubungi melalui sambungan telepon aktif namun tidak mengangkat.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan adanya peristiwa itu.
Sayangnya, kata Widiarti, para korban belum ada yang melakukan pelaporan atas peristiwa yang terjadi.
“Informasinya ada 3 korbannya, cuma hingga hari ini belum ada laporan ke kami,” kata Widiarti.
Pihaknya hanya mengungkapkan, bahwa Selasa malam, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Agar tidak terjadi main hakim sendiri, kami lakukan pengamanan di sana,” ujar Widiarti.
Sebab itu, Widiarti menegaskan, jika belum ada laporan dari masyarakat maka tidak dapat dilakukan penyelidikan terhadap oknum yang disangkakan.
“Itu ada masalah dengan guru ngaji, tetapi dari pihak korban nggak ada yang mau laporan. Jadi tadi malam kita hanya datang untuk melakukan pengamanan,” pungkasnya.***






