Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Begini Cara Pemkab Pamekasan Stop Rokok Ilegal

Avatar
6
×

Begini Cara Pemkab Pamekasan Stop Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pamekasan saat sosialisasi rokok ilegal.

PAMEKASAN, Madura Post – Pemkab Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan sosialisasi rokok ilegal di 13 kecamatan Pamekasan. Selasa, 30 April 2024.

Kecamatan Palengaan dan Pegantenan jadi sasaran pertama dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilrgal tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menuturkan, bahwa kegiatan tersebut rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Makadam dan TPJ di Bujur Tengah Sarat Korupsi

“Kegiatan ini lebih mengarah ke Sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Lokasinya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” Ungkapnya.

Lebih jelasnya Hasanurrahman, menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan hal ini agar masyarakat tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT).

Baca Juga :  FAAM Ucapkan Selamat Atas Kegagalan 3 Tahun Mas Taman Pimpin Pemekasan

“Hal ini dilakukan berdasarkan Dasar Hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan itu pula dia berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal, sesuai dengan Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024, adalah budayakan peredaran rokok legal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tandasnya.

Baca Juga :  Tiga Desa di Palengaan Dapat Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya 2020 dari Kementerian PUPR