PMEKASAN, Madura Post – Bambang Irawan pelaku pencabulan terhadap NY umur 16 Tahun kini harus mendekam dibalik dinginnya penjara.
Ia diringkus Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan di wilayah Kecamatan Pademawu.
Penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Menurutnya, pelaku saat ini dalam proses penyidikan oleh unit PPA Polres Pamekasan.
“Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti milik korban berupa kaos dan celana pendek,” ujarnya, Sabtu 20 April 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 82 junto 76E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan NY mendapat perlakuan bejat dari mantan pamanya itu setelah dirayu untuk menyamperi ke tempat kerjanya di salah satu toko mebel di Desa Panempan pada 15 April 2024 lalu.
Mrisnya ia tega melakukan aksinya di depan adik korban yang masih berumur 8 Tahun.
Setelah melakukan perbuatannya, Bambang Irawan memberikan uang tiga ratus ribu rupiah kepada NY dan diiming-imingi akan diberikan uang lima ratus ribu rupiah setiap minggunya.
Hal itu, agar NY tidak menceritakan perbuatanya kepada siapapun ternasuk kepada kedua orang tua NY.
Namun NY mengembalikan uang yang diberikan pelaku dan langsung pulang. Sesampai dirumahnya, ia lalu menceritakan perbuatan Bambang Irawan kepada kedua orang tuanya.
“Pelaku itu merupakan mantan ipar saya, ia menikah dengan adik perempuan saya, namun sekarang sudah cerai,“ ujar Ibu NY. ***






