Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sampang Ciduk Perempuan Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Omben

Avatar
6
×

Polres Sampang Ciduk Perempuan Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Omben

Sebarkan artikel ini
Anggota Kepolisian Polres Sampang saat melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan wanita di Sampang (Foto : istimewa).

SAMPANG, MaduraPost – Tim Jajaran Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Senin (15/01) siang.

Kapolres Sampang AKBP Siswatoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengataka bahwa pelaku pembunuhan terhadap wanita inisial S usia 30 tahun adalah perempuan warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang inisial F usia 23 tahun.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kejati Jatim Diduga Lindungi Oknum Kades Pungli PTSL di Sampang

Kepada awak media Ipda Sujianto mengatakan, penangkapan tersangka F dirumahnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo

“Selain mengamankan tersangka pembunuhan terhadap korban S, tim gabungan juga mengamankan sebuah clurit yang digunakan F untuk menghabisi korban,” terangnya.

Ipda Sujianto menambahkan, bahwa tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil juga menemukan sepasang pakaian yang di pakai tersangka saat melancarkan aksi kejinya walaupun sudah di buang di semak belukar belakang rumah pelaku.

Baca Juga :  Kisruh Siskeudes di Sampang: 11 Desa Terblokir, Operator Dipecat Sepihak Tanpa Prosedur di Banyuates

Sujianto mengatakan saat melancarkan aksinya terhadap korban ST, tersangka F membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang – ulang.

“Kini tersangka F dan barang bukti clurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang,” ujar Sujianto.

Baca Juga :  DEMS Kecewa Audiensi Gagal, Diduga Karena Unsur Kesengajaan DPRD