SUMENEP, MaduraPost – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melakukan labelisasi kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Selasa, 16 Januari 2024.
Labelisasi untuk penerima PKH tersebut akan dilakukan mulai Januari 2024 ini.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnaen mengungkapkan, labelisasi para penerima PKH tersebut ada sebanyak 34 ribu yang tersebar di seluruh kecamatan.
Pihaknya menjelaskan, pemasangan labelisasi di rumah penerima PKH bertujuan untuk menciptakan transparansi penerima program bantuan tersebut.
“Dengan begitu, hal ini menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera,” kata Dzulkarnaen dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (16/1).
Labelisasi PKH di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah diatur oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019, tanggal 9 Mei 2019, perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.
Melalui labelisasi penerima PKH tersebut, pihaknya berharap masyarakat dapat sadar diri.
Artinya, bagi yang telah merasa mampu dapat mengajukan untuk menarik diri agar tidak menerima bantuan sosial (Bansos).
“Kami akan melakukan di semua kecamatan se Kabupaten Sumenep baik darat maupun kepulauan, jika sudah mampu atau mandiri bisa dilaporkan, untuk tidak menerima Bansos lagi dengan catatan melalui verifikasi dan validasi (Verval),” kata Dzulkarnaen menjelaskan.***