Scroll untuk baca artikel
Berita

Kuasa Hukum Pelapor Sebut Pleidoi Diajukan Terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Tidak Benar

Avatar
14
×

Kuasa Hukum Pelapor Sebut Pleidoi Diajukan Terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Caption: Kuasa hukum H Madut saat di wawancarai oleh awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang.(MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost – Kuasa hukum pelapor (H Madut) menyebutkan sidang nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa wakil Ketua DPRD Sampang semuanya mengada – ngada dan tidak benar yang diajukan oleh terdakwa.

Kuasa hukum H Madut Nurul Faryati menyebutkan, bahwa di sidang pleidoi hari ini pihak terdakwa penuh drama dan berbelit-belit, bahkan dari keterangan pleidoi pihak terdakwa mengada – ngada dan semuanya tidak benar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dari perkara kasus kliennya, Ibu Sri Rustiana ini adalah kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang publik figur Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima. Sebaliknya juga Ibu Sri Rustiana juga anggota dewan, sehingga mendapat tekanan batin dan beban mental atas perbuatan fitnah tersebut,” kata, Nurul Faryati, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Nyatakan Sikap Jelang Pemilu 2024, STKIP PGRI Sumenep Sampaikan 5 Poin Penting Ini

Menurut Nurul panggilan akrabnya, agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena terdakwa Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Sampang.

“Kami berharap pertemuan sidang Replik dan Duplik kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan yang tegak dan lurus,” pintanya.

Baca Juga :  Kasun dan Kades Lenteng Barat Sumenep Terindikasi Pungli Dana Bansos Hingga 100 Ribu

“Saya juga meminta dengan tegas kepada Ketua Majelis Hakim supaya terdakwa terancam dengan pidana 4 tahun penjara karena ancaman 2 penjara tersebut tidak wajar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa ada beberapa kronologis diungkap di sidang pleidoi, pihaknya menyayangkan secara spesifik diformulasikan terhadap parpol atau peserta pemilu sebagai korporasi atau badan hukum, karena tidak boleh menindaklanjuti peserta politik yang terjerat kasus hukum.

Baca Juga :  Pesan Habib Rizieq di Reuni 212, Jangan Balas Berita Hoak Dengan Hoak

“Sesuai Instruksi dari Kapolri kepada seluruh Kapolda se – Indonesia. Apabila parpol tersebut terjerat hukum, maka harus menunggu hingga kontestasi politik selesai terlebih dahulu, bahkan harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ucap Agus Andriyanto.***