SAMPANG, MaduraPost – Pengurus Cabang (PC) Angkatan Muda Ka’bah (AMK) PPP di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melaporkan eks legislator yang dipecat Dedi Dores atas dugaan tindak pidana percemaran nama baik ke Polres Sampang.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Dedi Dores melaporkan pengurus DPC PPP Sampang, atas dugaan penggelapan dana kompensasi tahun 2019 ke Polda Jawa Timur.
Ketua PC AMK Sampang, Nurul Huda mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini tidak sendirian. Organisasi lain yang ikut mendampingi adalah Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).
“Kami melaporkan Dedi Dores anggota DPRD Sampang yang dipecat karena Pergantian Antar Waktu (PAW), atas dugaan pencemaran nama baik terhadap partai PPP Sampang,” kata Nurul Huda, Rabu (2/8/2023).
Menurut Ra Huda panggilan akrabnya, bahwa pelaporan tersebut bentuk responsnya, karena Dedi Dores mengatakan bahwa DPC PPP Sampang telah melakukan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019.
“Ini tidak benar apa yang dikatakan oleh Dedi Dores, Hal ini merupakan fitnah yang sangat keji. Maka dari itu, kami melakukan pelaporan balik atas fitnah tersebut ke Polres Sampang, agar tidak menjadi isu yang bias kepada masyarakat,” terang Ra Huda dengan nada emosi.
Pihaknya berharap kepada Polres Sampang, agar laporan tersebut segera diproses agar menjadi perhatian. Terlebih telah merilis ke sejumlah media kemarin, bahwa pengurus PPP Sampang melakukan penggelapan dana kompensasi pileg 2019.
“Karena pengurus PPP bukan menggelapkan dana kompensasi pileg tersebut, akan tetapi sudah ada perjanjian yang sesuai dengan kesepakatan, antara Dedi Dores dengan PPP. Jadi, bukan digelapkan,” cetusnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Iya benar, kami menerima pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagai pelapor atas nama inisial NH. Jadi, pengaduan ini buntut dari laporan inisial DD ke Polda Jatim kemarin,” pungkasnya.***






