Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tebang Pohon, Warga Sampang Klaim Tanah Warisan Tak Gentar Meski Dilaporkan

Avatar
13
×

Tebang Pohon, Warga Sampang Klaim Tanah Warisan Tak Gentar Meski Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Polres Sampang tengah menangani soal tindak pidana pengrusakan. Kasus ini terjadi di Kecamatan Tambelangan. (Ist)

SAMPANG, MaduraPost – H. Ghufron alias Slamet (51) warga Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, mengaku tak gentar meski dirinya dilaporkan ke polisi gara-gara penebangan pohon.

Slamet mengklaim bahwa penebangan pohon itu dilakukan di tanah warisannya. Ia dilaporkan oleh orang lain dengan tindak pidana pengrusakan atau penebangan pohon kayu jati di Jalan Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polsek Modung Ringkus Penjual Narkoba Asal Desa Langpanggang Bangkalan

Menurut H. Ghufron, dirinya memiliki alasan untuk memenuhi panggilan penyidik Unit IV TIPIDTER Satreskrim Polres Sampang, dikarenakan masih ada kepentingan keluarga.

“Saya merasa dirugikan atas tuduhannya pelapor, karena sangatlah lucu. Padahal pohon kayu jati tersebut adalah milik saya yang ada di tanah lahan yang lengkap dengan bukti surat-surat keabsahan kepemilikan,” tegasnya.

Kuasa Hukum H. Ghufron, Moch Yahya, mengatakan bahwa kasus ini bergulir sejak Oktober 2022. Meski demikian, pihaknya mempertanyakan status pelapor.

Baca Juga :  Warga Ketapang Barat Demo PN Sampang Tuntut Keadilan Kasus Sangketa Tanah

“Saya menanyakan keabsahan dari pelapor (Sahit) karena mempunyai surat iuran ketetapan pajak di Desa Samaran yang di perkarakan bukan hak kepemilikan,” kata dia.

“Yang diperkarakan pelapor (Sahit) adalah pelapor menanam Ibaratnya (pohon jati) selama berpuluh puluh tahun, dugaan kami bahwa pelapor Tersebut adalah bukan Pemilik Pohon,” ujarnya.

Dia berjanji akan kembali mendatangkan saksi menguatkan bahwa kepemilikan lahan kliennya bila di kemudian hari masih dibutuhkan. Ia memastikan bahwa lahan dan pohon yang ditebang adalah milik kliennya.

Baca Juga :  Perangkat Desa dan Penerima BLT-DD di Kabupaten Sampang Wajib Divaksin

Sementara itu Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sukaca meminta wartawan untuk menghubungi Kasi Humas mengenai perosotan kasus tersebut.

“Yang memberikan keterangan ada sendiri bagiannya yaitu ke Kasi Humas,” singkat Sukaca.***