SAMPANG, MaduraPost – Polemik penyelenggara pemilu terus terjadi ditingkat desa, satu persatu mulai muncul kepermukaan, setelah sebelumnya didesa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah yang diduga Panitia Pemungutan Suara (PPS) didesa tersebut diduga melabrak aturan, karena pembentukan sekretariat yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022 pasal 69 ayat 1 tentang pembentukan sekretariat.
Terbaru terjadi di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang, PPS di desa tersebut juga tidak berpedoman pada PKPU tersebut, pasalnya keputusan KPU nomer 52.1/PP.021.1-SD/3527/2023 tentang pembentukan sekretariat tidak sesuai dengan apa yang di SK oleh pihak desa.
Kepala Desa Gunung Rancak Mohammad Juhar mengaku kaget saat ada yang memberitahu SK KPU tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi desa.
“Lho kok namanya berbeda, padahal yang direkomendasi desa sesuai PKPU bukan begitu”,ujarnya, Sabtu (4/2/23)
Bahkan pria yang akrab disapa Juhar itupun merasa aneh karena nama yang tertera di SK KPU tersebut adalah nama yang baru saja diusulkan oleh PPS setempat pada Jumat (3/2/23) malam, namun ditanggal keputusan KPU tertanggal 25 Januari 2023.
“Baru tadi malam nama yang di SK KPU itu dibawa kesaya oleh PPS, tapi tidak saya tanda tangan, karena kita sudah mengusulkan nama yang sudah kita rekomendasikan sesuai PKPU sejak akhir Januari lalu, agar sesuai tahapan, lho kok nama yang tadi malam muncul di SK KPU dan malahan tertanggal 25 Januari, kan aneh”, imbuhnya.
Juhar juga mempertanyakan darimana dasar SK itu diambil oleh KPU Sampang, sedangkan menurutnya sudah jelas didalam PKPU tentang pembentukan sekretariat PPS, dan pihaknya tidak pernah merasa menanda tangani untuk beberapa nama di SK KPU tersebut.
“Kita juga akan liat apakah ada pemalsuan tanda tangan terkait rekom tersebut atau tidak, yang jelas itu berbeda dengan rekomendasi dari desa,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Sampang Ady Firmansyah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan. Menurut Ady SK yang dikeluarkan oleh KPU Sampang sekedar usulan yang ditujukan terhadap desa.
“Penetapan nama sekretaris dan staf PPS pd SK kades..dasar penetapan mengacu pd SK kades. Prosedur dalam KPT KPU RI No 534 begitu,” ujar Ady melalalu pesan singkatnya kepada media ini, Sabtu (04/02/2022).
“Jadi SK kades yg utama.Klo nama-nama yg diusulkan tdk sesuai bisa diganti pak atau dikordinasikan dg PPS. Karena itulah dlm ketentuan, ada batasan jumlah maksimal yg diajukan. Ini berguna sbg pilihan alternatif bagi kades dlm menetapkan SK. Utk calon sekretaris PPS paling banyak 3 org (ditetapkan 1 org)…dan staf PPS paling banyak 4 orang (ditetapkan 2 org),” tambahnya.
Menurut Ady KPU akan tetap menjalankan profesinya sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Hal hal lainnya akan dalami lg. Terhadap yg blm sesuai akan kami sesuaikan, tentunya mengacu pd ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.






